BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng mengikuti bimtek Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Bimtek sekaligus menjadi langkah pemerintah melakukan evaluasi penggunaan DBH sawit.
“Tujuan bimtek ini adalah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan DBH yang sudah ada, dan mempersiapkan DBH tahun 2025,” kata Ketua Tim DBH Non SDA Mariana Dian Safitri dalam keterangannya baru baru ini.
Ia menjelaskan pungutan ekspor mengalami penurunan sehingga transfer ke daerah juga turun. Pada tahap satu sebanyak 329 daerah sudah salur dan ada 20 daerah yang belum tersalur.
Sedangkan pada tahap dua, terdapat 168 daerah yang sudah salur, terdiri dari 100 daerah sudah reviu, 76 daerah bisa salur, dan 24 daerah belum sesuai ketentuan serta 181 daerah belum menyampaikan syarat salur tahap dua.
Adapun DBH diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Pada tahun 2023 terdapat dua jenis DBH yaitu dari Pajak berasal dari PBB-P3, PPh, CHT, dan dari Sumber Daya Alam (SDA) berasal dari Hutan, Minerba, Migas, Pabum, dan Perikanan. (HERMAWAN DP/H)









