**Borneonews - Malang**, Universitas Brawijaya mengumumkan kesiapannya untuk menerima kampanye dari semua pasangan calon yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang yang berlangsung pada tahun 2024. Kesempatan ini diberikan kepada ketiga pasangan calon yang ingin melakukan kampanye di lingkungan kampus.
Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, menyatakan bahwa meskipun pihaknya terbuka untuk kegiatan kampanye, pelaksanaannya harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Ia merujuk pada mekanisme yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 sebagai panduan pelaksanaan tersebut.
"Pasangan calon dipersilakan untuk datang dan mengadakan kampanye. Namun, kami memerlukan surat izin dari KPU," ujar Prof. Widodo saat bertemu dengan sejumlah wartawan di Kota Malang, Jawa Timur, pada hari Jumat.
Dalam PKPU tersebut, Pasal 57 ayat (3) secara jelas mengatur bahwa pelaksanaan kampanye di perguruan tinggi tidak boleh mengganggu fungsi dan tujuan pembelajaran institusi serta tidak boleh melibatkan anak-anak. Selanjutnya, Pasal 58 ayat (3) menyatakan bahwa kampanye di lingkungan perguruan tinggi dapat dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu.
Mekanisme pelaksanaan kampanye yang tertuang dalam Pasal 58 ayat (4) mengharuskan pelaksanaan dilakukan dalam format pertemuan terbatas, baik secara langsung maupun melalui *daring*. Pasal 59 ayat (1) juga menyebutkan kewajiban pasangan calon untuk mengajukan permohonan izin kegiatan kampanye kepada pihak pengelola perguruan tinggi.
Masa kampanye untuk Pilkada 2024, yang mulai berlangsung sejak 25 September, akan berlanjut hingga 23 November 2024. Dalam konteks ini, Prof. Widodo juga menekankan pentingnya semua pasangan calon untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai otoritas penyelenggara pemilu.
"Pada saat kampanye berlangsung, pasangan calon tidak diperkenankan membawa atribut dalam bentuk apa pun," tegasnya, menandaskan komitmen Universitas Brawijaya untuk menjaga netralitas dan ketertiban di kampus.
Prof. Widodo juga mengingatkan bahwa pihak universitas tidak akan ragu untuk melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi selama kegiatan kampanye di lingkungan kampus. "Jika terdapat pelanggaran, masyarakat bisa melaporkannya kepada Bawaslu. Apabila yang melakukan pelanggaran adalah anggota civitas akademika kami, tentu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Dalam Pilkada Kota Malang 2024, terdapat tiga pasangan calon yang bersaing, yaitu Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (nomor urut 1), Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko (nomor urut 2), dan M. Anton-Dimyati Ayatullah (nomor urut 3). Pemungutan suara akan diadakan pada 27 November, diikuti dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil dari 27 November hingga 16 Desember 2024.
ANTARA
Universitas Brawijaya Buka Peluang Kampanye Pilkada Malang 2024
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Realisasi KUR Tembus Rp260 Triliun hingga Oktober 2026
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Komentar (0)
Memuat komentar…







