JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pakar hukum dari Universitas Borobudur Jakarta, Prof. Faisal Santiago, telah menyatakan bahwa penegasan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tindakan orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa izin atau hak, memberikan kejelasan bagi pihak kepolisian. Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah positif yang memudahkan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas mereka. Faisal menegaskan, saat ini terdapat banyak kasus perebutan anak antara pasangan yang telah bercerai. Ia merujuk kepada kisah sejumlah pemohon uji materi di MK, yang terdiri dari lima orang ibu, yaitu Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Kelima ibu ini memiliki hak asuh anak yang diakui oleh putusan pengadilan, namun tidak dapat bertemu dengan anak mereka karena mantan suami diduga telah membawa anak-anak tersebut pergi tanpa izin. Ketika para ibu ini mencoba melaporkan mantan suami mereka kepada polisi dengan merujuk kepada Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (*KUHP*), laporan mereka sering ditolak atau tidak mendapat tindak lanjut. Alasan yang diberikan adalah karena pengambil anak adalah ayah kandungnya sendiri. Menurut Faisal, seharusnya menurut putusan pengadilan, jika hak asuh anak dipegang oleh ibu, maka setiap tindakan yang diambil oleh ayah harus dilakukan dengan izin dari ibu. Jika ayah mengambil anak secara paksa, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penculikan. Dalam konteks ini, penegasan dari MK sangat penting untuk memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum agar dapat bertindak sesuai dengan laporan yang diajukan. Faisal juga menekankan bahwa keputusan MK tidak menghilangkan hak biologis orang tua terhadap anak, melainkan bertujuan untuk menjaga hubungan yang sehat antara orang tua dan anak, serta mencegah anak menjadi objek perebutan antara orang tua. Pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh, ketika dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari orang tua yang memiliki hak, terutama jika dilakukan dengan paksaan, jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 330 ayat (1) *KUHP*. Pernyataan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pleno MK, yang berlangsung pada Kamis (26/9). Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penerapan Pasal 330 ayat (1) *KUHP* harus selalu disertai dengan bukti bahwa pengambilan anak tanpa izin dari pemegang hak asuh benar-benar dilakukan oleh pelaku. Arief menambahkan, tidak seharusnya ada keraguan dari penegak hukum, khususnya penyidik Polri, untuk menerima setiap laporan yang berkaitan dengan penerapan pasal tersebut, karena setiap orang, termasuk orang tua kandung anak, dapat dikenakan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran. ANTARA