JAKARTA –
**Borneonews - Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menginformasikan bahwa hingga 25 September 2024, pengaduan terkait kode etik penyelenggara pemilu (*KEPP*) terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara. Menurut anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, tercatat sebanyak 52 aduan dari daerah tersebut. Urutan kedua ditempati oleh Sumatera Selatan dan Jawa Barat dengan masing-masing 36 aduan. Sementara itu, Papua Pegunungan berada di posisi ketiga dengan 31 pengaduan. Namun, Tio menjelaskan bahwa apabila dilihat dari proporsi jumlah pengaduan terhadap jumlah kabupaten/kota, Papua Pegunungan justru menduduki posisi teratas. Hal ini disebabkan daerah tersebut hanya memiliki Delapan kabupaten/kota, sedangkan Sumatera Utara memiliki 33, Sumatera Selatan 17, dan Jawa Barat 27. "Dengan kata lain, jika melihat angka pengaduan yang ada dan membandingkannya dengan total jumlah kabupaten/kota, secara persentase Papua Pegunungan lebih unggul dibandingkan Sumatera Utara," tambahnya. Selain itu, Tio memberikan penghargaan kepada tiga provinsi yang tidak menerima pengaduan sama sekali berdasarkan data yang diambil pada periode tersebut, yaitu Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Dia juga menyebutkan bahwa hingga 25 September 2024 pukul 20.15 WIB, DKPP telah menerima sejumlah 514 perkara terkait *KEPP*. Tim yang ditugaskan untuk menangani pengaduan menerima laporan melalui berbagai saluran, termasuk langsung, melalui email, pos, atau menggunakan aplikasi SIETIK (*Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu*) yang disediakan oleh DKPP. Untuk mempermudah masyarakat Indonesia mengajukan pengaduan, DKPP juga menyediakan layanan *call center* di nomor 1500101. Dari total perkara yang diajukan, sekitar 278 sudah memenuhi syarat verifikasi administrasi, dan sebanyak 207 perkara memenuhi kriteria verifikasi materiil. Setelah tahapan verifikasi materiil selesai, perkara tersebut akan dilimpahkan ke bagian persidangan untuk dilakukan pemeriksaan, yang ditandai dengan keluarnya nomor perkara. "Setelah perkara memiliki nomor, kami siap untuk melaksanakan sidang pemeriksaan," imbuh Tio. Tio juga menjelaskan bahwa meski pengaduan ke DKPP dapat dicabut oleh pelapor, lembaganya tidak terikat pada keputusan pencabutan tersebut. "Pengaduan yang dicabut masih dapat diteruskan ke tahap pemeriksaan sidang atau bahkan dihentikan sesuai dengan keputusan kami, dan putusan tersebut akan dibacakan dalam sidang," ujarnya. ANTARA