BORNEONEWS, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna IV untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD 2024 dan Raperda RPJMD 2025-2025. Namun, rapat ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
“Setelah menunggu satu jam tanpa tanggapan dari anggota DPRD lainnya, kami memahami bahwa rapat ini untuk kepentingan masyarakat Barito Utara, bukan untuk kepentingan individu,” kata H Tajeri, Jumat, 27 September 2024.
H Tajeri menegaskan bahwa anggota DPRD dipilih oleh masyarakat untuk bekerja demi kepentingan publik.
“Saya bertanggung jawab atas apa yang saya sampaikan dalam rapat ini. Kami sudah membahas APBD Perubahan bersama-sama,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan bahwa jika ada pihak yang menghambat program pemerintah, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Makar, dengan ancaman hukuman 3 hingga 12 tahun. “Kami siap melaporkan masalah ini ke ranah hukum jika tidak ada kejelasan,” tegas H Tajeri, yang merupakan anggota Partai Gerindra.
Ia mengingatkan bahwa DPRD Barito Utara sebelumnya pernah mengalami kesulitan dalam pengurusan APBD 2024 dan harus berulang kali menghadap ke pusat.
“Kami sudah sepakat untuk melanjutkan paripurna, mengingat waktu yang terbatas. Ketidakhadiran anggota tanpa alasan yang jelas hanya menghambat program pemerintah,” tambahnya. (RAMADHANI/H)









