JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai pentingnya menjaga netralitas mereka selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan pada Tahun 2024. Yusharto menyampaikan pernyataan tersebut dalam sebuah keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta, dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses demokrasi dapat berjalan dengan adil dan transparan di seluruh Indonesia. Menurutnya, netralitas ASN sangatlah penting sebagai syarat untuk menjalankan fungsi ASN secara efektif. Fungsi tersebut mencakup pelaksanaan kebijakan, pelayanan publik, serta menjadi perekat bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dia menjelaskan bahwa keberpihakan ASN dalam Pilkada berpotensi mengikis kepercayaan publik serta stabilitas pemerintahan. Apabila ASN tidak mempertahankan sikap netral, hal ini dapat mengakibatkan dampak buruk terhadap kesatuan dan persatuan bangsa. Yusharto menekankan, "Ketidaknetralan berpotensi memecah belah kesatuan dan persatuan, serta memberikan diskriminasi dalam pelayanan publik. Ini juga akan mengarahkan kebijakan kepada salah satu pihak, yang jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi." Lebih lanjut, Yusharto menegaskan bahwa ASN memiliki tanggung jawab yang besar untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil. Dalam hal ini, setiap ASN diharapkan menghindari keterlibatan dalam aktivitas politik praktis yang bisa merusak integritas mereka sebagai pelayan publik. Yusharto mengungkapkan beberapa prinsip netralitas yang perlu dipahami oleh setiap ASN. Prinsip tersebut meliputi komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik; tidak mengambil sikap berpihak saat menjalankan tugas; serta tidak membiarkan konflik kepentingan mempengaruhi tugas mereka. Selain itu, ASN juga diwajibkan untuk menjalankan tugas, status, kekuasaan, dan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Sebenarnya, netralitas itu bukan hanya harus dijaga saat tahap kampanye. Sejak tahap awal penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, ASN seharusnya sudah menunjukkan sikap netral ini," lanjutnya. Yusharto juga mengingatkan bahwa terdapat berbagai aturan yang menekankan pentingnya netralitas ASN. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran terhadap netralitas ASN akan mendapatkan sanksi disiplin. "Kami berupaya untuk mempelajari dan memahami makna netralitas ASN, serta dasar hukum yang menyertainya. Termasuk di dalamnya konsekuensi jika kita tidak bersikap netral selama penyelenggaraan Pilkada," kata Yusharto. Sehubungan dengan itu, ia memberikan penekanan penting mengenai perlunya pengawasan dari pimpinan instansi pemerintah di setiap daerah. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN dalam lingkungan mereka mematuhi prinsip netralitas dengan baik. "Kami sangat mendorong para kepala daerah dan pimpinan instansi untuk memberikan pemahaman kepada ASN perihal pentingnya menjaga netralitas, guna mendukung terwujudnya proses demokrasi yang baik," pungkasnya. ANTARA