**Borneonews - Pekanbaru** Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, yang terletak di Provinsi Riau, mengeluarkan peringatan bagi para pengusaha reklame untuk segera memperbarui izin yang telah habis masa berlakunya. Peringatan ini disampaikan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan keselamatan publik.
Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, menegaskan pentingnya bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin tetapi masa berlakunya telah berakhir untuk segera melakukan proses perpanjangan. "Kami meminta kepada seluruh pengusaha reklame untuk segera mengurus izin mereka, agar aktivitas usaha yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Penegasan ini berkaitan dengan keselamatan konstruksi dari reklame yang didirikan. Tanpa adanya kajian dari Pemerintah Kota Pekanbaru, pemasangan reklame dapat dilakukan di lokasi yang memiliki kontur tanah yang tidak stabil. Oleh karena itu, izin menjadi sangat penting untuk menjamin keamanan dan kestabilan bangunan reklame tersebut.
Selain itu, reklame yang tidak memiliki surat izin akan dianggap ilegal. Hal ini tidak hanya membuat reklame tersebut tidak memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah, tetapi juga bisa berpotensi menimbulkan masalah di lapangan. Untuk pengurusan izin, pengusaha hanya perlu membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Bapenda.
Alek menjelaskan, "Pada saat proses pengajuan izin, petugas kami akan memberikan informasi lengkap mengenai tahapan yang harus dilalui." Agar tidak ada pengusaha yang mengabaikan peringatan ini, pihaknya memberikan waktu satu minggu bagi pengusaha untuk menyelesaikan urusan izin. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, Bapenda bersama tim terkait akan melakukan penertiban.
Saat ini, Bapenda sedang dalam proses pendataan untuk seluruh pemilik tiang reklame yang diduga belum memperbarui izin ataupun yang belum mengantongi izin sama sekali. Tindakan ini diambil untuk meningkatkan pendapatan daerah serta menjaga keselamatan dan ketertiban umum di wilayah yang dikenal sebagai Kota Bertuah.
"Kami ingin menekankan lagi bahwa semua pemilik reklame wajib untuk mematuhi semua ketentuan yang ada dan segera menyelesaikan pengurusan izin yang dibutuhkan," tuturnya menutup pernyataan.
ANTARA
Pengusaha Reklame di Pekanbaru Diimbau Segera Perbarui Izin
Bagikan:

PEKANBARU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Komentar (0)
Memuat komentar…







