**Borneonews - Jakarta**, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, telah mengajukan usulan pembentukan peraturan pemerintah (PP) sebagai langkah konkret untuk melindungi para pembela HAM di Indonesia. Usulan ini bertujuan untuk memaksimalkan perlindungan kepada mereka dalam konteks keberadaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dalam sebuah diskusi publik yang diadakan di kawasan Gondangdia, Jakarta, Dhahana menyatakan bahwa jika perubahan pada Undang-Undang HAM belum siap, maka pembuatan PP terkait perlindungan pembela HAM dapat menjadi alternatif. Ia mengungkapkan, "Regulasi semacam ini tentu memiliki sifat aplikatif."
Mengacu pada Pasal 100 hingga Pasal 103 Undang-Undang HAM, terdapat ketentuan yang memberikan ruang bagi individu, kelompok, organisasi, maupun lembaga untuk terlibat dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Namun, ia mencatat bahwa ketentuan tersebut masih bersifat normatif dan belum cukup memberikan panduan praktis bagi pelaksanaannya.
Dhahana menegaskan perlunya regulasi yang lebih aplikatif agar dapat diterapkan secara efektif. Dipaparkannya, meskipun Pasal 100 hingga Pasal 103 tidak menyebutkan secara eksplisit tentang pembentukan PP, hal ini tidak menjadi penghalang untuk menerbitkannya sebagai peraturan turunan. "Amanat konstitusi mengharuskan adanya PP untuk menjalankan UU dengan baik, meskipun tidak terdapat pendelegasian," tuturnya.
Lebih jauh, ia juga menambahkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang HAM dapat dilakukan bersamaan dan sejalan dengan pembentukan PP tersebut. Ia menyatakan bahwa UU HAM yang ada saat ini telah cukup lama dan memerlukan pembaruan untuk menyesuaikan dengan dinamika dan kondisi terkini. "Kami sedang mempersiapkan naskah akademik terkait perubahan ini, yang insya Allah akan dioptimalkan pada periode mendatang," ungkap Dhahana.
Usulan yang disampaikan oleh Dhahana merupakan respons terhadap rekomendasi yang dihasilkan oleh Kemitraan dalam laporan terbaru mereka. Laporan yang berjudul *Catatan Kelabu Pelindungan terhadap Pembela HAM 20142023* menunjukkan adanya peningkatan serangan dan ancaman terhadap pembela HAM, yang kini hadir dalam bentuk yang semakin beragam.
Kemitraan menemukan adanya perubahan dalam jenis serangan, di mana ancaman fisik mulai bergeser menjadi serangan hukum atau *judicial harassment*. Akibat dari temuan ini, mereka merekomendasikan kepada pemerintah untuk memperkuat kerangka peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap pembela HAM.
Rekomendasi lainnya adalah agar semua pihak yang berwenang mengakui, menjamin, dan melindungi hak-hak pembela HAM, serta berusaha menghentikan penggunaan kekerasan dan tindakan kriminalisasi yang sering kali dialami oleh mereka.
ANTARA
Usulan Pembentukan PP untuk Lindungi Pembela HAM di Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







