BANDUNG –
**Borneonews - Kabupaten Bandung**, Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat, menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi kepada oknum suporter yang terlibat dalam kericuhan, termasuk tindakan penganiayaan dalam stadion. Hal ini disampaikan oleh Kepala Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo. Kusworo menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh segelintir orang tersebut tidak mencerminkan sikap dan karakter seluruh pendukung Persib Bandung. Ia menyampaikan, "Jangan sampai kelompok kecil ini merusak nama baik suporter lainnya. Kita perlu menegakkan hukum dan memastikan bahwa prosedur hukum harus tetap berjalan." Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kekerasan tidak dapat ditoleransi dan dapat memberikan contoh yang sangat buruk bagi suporter lainnya. "Jika ada suporter yang meluapkan emosinya dengan cara kekerasan, mereka akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius," imbuhnya. Kusworo menegaskan pentingnya memberikan pelajaran bahwa tindakan tersebut tidak boleh diterima dan seharusnya menjadi peringatan bagi suporter lainnya agar tidak mengikuti langkah yang sama. Polresta Bandung, kata Kusworo, berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di setiap pertandingan sepak bola, serta akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar hukum. "Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan komfort sebelah kegiatan suporter, serta menindak tegas oknum yang terlibat pelanggaran hukum," tegas Kusworo. Sebelumnya, dalam perkembangan terbaru, Polresta Bandung telah menetapkan enam orang tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap petugas keamanan atau steward di Stadion Si Jalak Harupat, setelah pertandingan melawan Persija Jakarta pada Senin, 23 September. Kusworo menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi, rekaman dari kamera pengawas (CCTV), serta alat bukti lainnya, sehingga keenam tersangka ini berhasil diidentifikasi. Ia juga mengungkapkan bahwa para suporter yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam kejadian tersebut, dengan tindakan seperti menendang, memukul, dan merusak barang di dalam stadion. "Enam tersangka berasal dari berbagai latar belakang. Ada yang mahasiswa dan ada pula yang bekerja, dengan modus dan tujuan yang berbeda-beda, seperti memukul, menendang, hingga merusak barang-barang," ujarnya. Atas tindakan mereka, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang dapat membawa ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. "Apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka berat pada korban, yang menyebabkan korban tidak bisa melakukan aktivitas sehari-harinya, maka tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara," tutup Kusworo. ANTARA