PALANGKARAYA –
**Borneonews - Sampit**, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Kalimantan Tengah telah mengambil langkah strategis dengan membentuk Tim Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB). Inisiatif ini merupakan upaya konkret untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di daerah ini. Sekretaris Daerah Kotim, Sanggul Lumban Gaol, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan pedoman yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan kelapa sawit secara berkelanjutan. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjamin keberlangsungan industri kelapa sawit yang sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat. Proses penyusunan RAD-KSB ini merangkum langkah tindak lanjut terhadap Peraturan Bupati Kotim Nomor 39 Tahun 2020 yang mengatur rencana aksi daerah terkait perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten juga telah melaksanakan lokakarya berkaitan dengan RAD-KSB serta menjalin kerja sama dengan Yayasan Betang Borneo Indonesia untuk pendataan dan pemetaan pekebun kelapa sawit. Hal ini ditujukan untuk mengarahkan pengelolaan kelapa sawit masyarakat ke arah yang lebih berkelanjutan dan kompetitif. Sanggul mengungkapkan bahwa kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan di Kotim, yang mengalami perkembangan pesat. Saat ini, Kotim tercatat sebagai kabupaten dengan luas lahan kelapa sawit terluas di Indonesia, dengan tutupan lahan mencapai 551.000 hektare berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian. Dari total tersebut, sekitar 150 ribu hektare merupakan kebun kelapa sawit swadaya milik masyarakat, sedangkan sisanya adalah milik perusahaan perkebunan besar swasta. Selain memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan daerah, keberadaan kebun kelapa sawit diharapkan dapat meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat setempat. Namun, Pemkab Kotim juga menyadari bahwa tantangan dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit yang baik dan berkelanjutan cukup kompleks. Menanggapi tantangan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia memulai inisiatif untuk menciptakan sistem perkebunan kelapa sawit berkelanjutan sejak tahun 2011 dengan mengimplementasikan *Indonesian Sustainable Palm Oil* (ISPO). Langkah ini diikuti dengan penerbitan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 yang berfokus pada Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB), yang mewajibkan semua tingkatan pemerintahan untuk menyusun dokumen rencana aksi yang terintegrasi lintas sektor. Dalam konteks ini, Pemkab Kotim mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan pemerintah, dan telah menerbitkan Perbup Kotim Nomor 39 Tahun 2020. Mengingat pentingnya keberlanjutan upaya dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit, Pemkab Kotim melalui Dinas Perkebunan dan Kehutanan (DPKP) akan menyusun kembali RAD-KSB untuk periode 2024-2026. Rangkaian kegiatan ini akan dibiayai oleh dana bagi hasil kelapa sawit (DBH Sawit) tahun 2023 dan 2024. Diharapkan, rencana aksi yang disusun ini dapat menjadi acuan bersama bagi semua pihak yang terlibat dalam mendukung pembangunan kelapa sawit berkelanjutan di Kotim di masa mendatang. Kepala DPKP Kotim, Sepnita, menambahkan bahwa pembentukan Tim Penyusun RAD-KSB melibatkan berbagai pihak, termasuk Yayasan Javlec Indonesia dan Yayasan Betang Borneo Indonesia, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kotim. Kegiatan RAD-KSB ini sudah dimulai sejak tahun 2022, sesuai dengan program yang ditetapkan masing-masing OPD terkait, dan teknis pelaporannya dilakukan melalui Sekretariat RAD-KSB Kotim. Sepnita mengharapkan agar setiap OPD penunjang dapat secara efektif mengatasi tantangan yang dihadapi, sehingga tujuan dari kegiatan RAD-KSB dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan target yang diharapkan. ANTARA