SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Polda Jawa Tengah sedang melangsungkan penyelidikan terhadap kasus dugaan perundungan yang melibatkan Program Pendidikan Doktor Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) di Semarang. Dalam proses penyelidikan tersebut, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli di bidang *autopsi psikologi*. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Johanson Simamora, menyampaikan bahwa setidaknya dua ahli telah memberikan keterangan, yakni seorang ahli pidana dan seorang ahli *autopsi psikologi*. Selain itu, sebanyak 43 saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Kombes Pol. Johanson juga mengungkapkan bahwa para penyelidik telah mendapatkan keterangan dari beberapa dokter, termasuk rekan se-angkatan korban di Fakultas Kedokteran Undip. Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang sebelumnya telah melakukan investigasi terkait permasalahan ini. Dalam penjelasannya, Kombes Pol. Johanson menegaskan bahwa kasus perundungan ini merupakan tindakan individu yang dilakukan oleh beberapa orang. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian permasalahan ini kepada kepolisian. Ia memastikan bahwa polisi akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus tersebut. Dia juga mengimbau kepada korban lain yang mungkin mengalami perlakuan serupa, seperti almarhum AR, seorang mahasiswa PPDS Undip yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, untuk segera melapor ke polisi. Johanson menegaskan bahwa kepolisian, bersama Kemenkes dan Kementerian Pendidikan, akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan jaminan keamanan kepada mereka yang melapor. Sebelumnya, kabar duka datang dari seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip yang diduga bunuh diri di indekosnya yang terletak di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Identitas korban, yang diketahui berinisial AR, ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024. Keluarga AL telah melaporkan kasus dugaan perundungan yang dialaminya ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 4 September 2024. ANTARA