**Borneonews - Kota Bengkulu**, Pemerintah Kota Bengkulu telah berhasil mendaftarkan sebanyak 136 merek dagang dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara cuma-cuma melalui program hak kekayaan intelektual (*HKI*). Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pelaku UMKM untuk naik kelas dalam aktivitas bisnis mereka.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu, Eddyson, menyampaikan bahwa pada tahun 2024, pemerintah daerah akan mendapatkan kuota khusus yang memungkinkan lebih banyak pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek dagang mereka ke dalam sistem *HKI*. Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM di wilayah tersebut.
Pendaftaran merek dagang adalah aspek penting dalam dunia bisnis. Dengan melakukan pendaftaran, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga berbagai manfaat lainnya yang akan mendukung keberlanjutan usaha mereka, ujar Eddyson.
Ia juga menekankan bahwa merek dagang berfungsi sebagai langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum kepada UMKM. Dengan mendaftarkan merek dagang ke dalam *HKI*, diharapkan pelaku usaha bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui perlindungan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bengkulu telah memperpanjang masa pendaftaran merek dagang untuk pelaku UMKM hingga September 2024. Perpanjangan ini memberikan kesempatan kepada 1.000 pelaku UMKM setempat untuk mendaftarkan merek mereka agar tidak dapat ditiru oleh pihak lain.
Eddyson menambahkan bahwa program ini disubsidi oleh Kementerian Koperasi, sehingga pendaftaran merek bagi pelaku UMKM yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM tidak akan dipungut biaya. Rekomendasi yang diberikan oleh Pemkot Bengkulu memungkinkan pencatatan merek secara gratis, namun, jika UMKM memilih untuk mendaftar secara mandiri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, mereka akan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp500.000 untuk kategori penerimaan negara bukan pajak (*PNBP*) dan Rp1,8 juta untuk kategori umum.
Dengan adanya program pendaftaran merek ini, diharapkan UMKM di Kota Bengkulu dapat melindungi hukum produk mereka dari plagiarisme dan pada saat yang sama, meningkatkan daya saing produk mereka di pasar yang lebih luas. Eddyson juga mengimbau kepada para pelaku UMKM untuk memanfaatkan peluang ini, mengingat proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya, dengan mengajukan pendaftaran lewat Pemkot Bengkulu.
Untuk dapat mendaftar, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (*NIB*), memiliki logo dan merek yang akan didaftarkan, dan memastikan bahwa merek yang dimaksud belum terdaftar di pangkalan data hak atas kekayaan intelektual (*HAKI*).
ANTARA
Pemkot Bengkulu Daftarkan 136 Merek UMKM Secara Gratis
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Komentar (0)
Memuat komentar…







