MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan mencatat adanya penyitaan sebanyak 10,57 juta batang rokok ilegal sepanjang semester pertama tahun 2024, yaitu dari Januari hingga Agustus. Penindakan ini diperkirakan merugikan negara mencapai Rp10,38 miliar. Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata, menjelaskan bahwa kinerja dalam melakukan penindakan oleh tim DJBC selama periode tersebut menunjukkan hasil yang memuaskan. Selama bulan-bulan tersebut, tim berhasil menyita 10,57 juta batang rokok tanpa cukai. Djaka menyoroti bahwa banyak dari penindakan yang berhasil dilakukan didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang bekerja sama di berbagai daerah di Sulawesi Selatan. Ia mengungkapkan bahwa produksi rokok ilegal ini seringkali dilakukan di rumah-rumah atau skala kecil. Sebagian rokok ilegal ini juga berasal dari luar Pulau Jawa. Mereka masuk ke Sulawesi Selatan melalui jalur laut, seringnya menggunakan kapal Roro ketika tiba di pelabuhan. Meskipun terdapat tantangan dalam pengawasan, Djaka menegaskan bahwa pihak Bea Cukai terus meningkatkan upaya pengawasan bersama Satpol-PP. Edukasi kepada pedagang juga terus dilakukan untuk mencegah penjualan rokok yang tidak memiliki cukai. Djaka memperkirakan bahwa nilai dari rokok ilegal yang beredar di Sulsel mencapai Rp15,12 miliar, yang menyebabkan kerugian bagi negara sekitar Rp10,38 miliar. Selain penemuan rokok ilegal, penyelidikan juga melibatkan patroli yang dilaksanakan di dunia maya serta informasi yang diperoleh dari intelijen. Banyak barang ilegal masuk wilayah mereka melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Kabupaten Maros, baik melalui bagasi penumpang maupun pengiriman barang melalui jalur udara. “Tidak hanya barang impor, kami juga menemukan beberapa jenis makanan dan bahan lainnya yang dilarang atau tidak diperbolehkan masuk ke wilayah kita,” pungkas Djaka Kusmartata. ANTARA