JAKARTA –
**Borneonews - Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Heddy Lugito, mengemukakan bahwa pembentukan kantor DKPP di seluruh provinsi memerlukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Heddy menyatakan, "Jika Undang-Undang Pemilu tidak mengalami perubahan, maka tidak mungkin ada perintah yang mengharuskan keberadaan kantor DKPP." Dia menjelaskan bahwa untuk mewujudkan pembentukan kantor perwakilan di 38 provinsi, revisi terhadap UU Pemilu menjadi langkah krusial agar masyarakat dapat lebih mudah mengadukan dugaan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Dia menambahkan, "Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, terutama bagi masyarakat di daerah yang jauh seperti Papua, yang harus menempuh perjalanan panjang untuk mengadu hingga ke Jakarta." Untuk itu, saat ini, DKPP tengah merintis pembentukan beberapa kantor perwakilan di berbagai provinsi. Lebih lanjut, Heddy menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan surat untuk membentuk kantor perwakilan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, sekitar dua bulan yang lalu. Ia juga mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah memberikan persetujuan pada usulan pembentukan kantor tersebut. Dalam prosesnya, Heddy menjelaskan bahwa setelah pengajuan dari Menteri Pendayagunaan akan dilanjutkan ke Menteri Keuangan yang bertanggung jawab atas penentuan anggaran. Dari Menteri Keuangan, selanjutnya proposal ini akan diajukan ke Menteri Hukum dan HAM, yang berarti masih akan memakan waktu cukup panjang. Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, merekomendasikan agar Rancangan Undang-Undang Pemilu dibahas pada awal tahun 2025 oleh anggota DPR RI periode 2024-2029. Ia menekankan pentingnya melakukan revisi tentang peraturan pemilu dengan memberikan jarak yang cukup jauh dari agenda politik yang ada. Doli menambahkan, "Merevisi undang-undang yang berkaitan dengan politik sebaiknya tidak dilakukan terlalu dekat dengan berbagai agenda politik." ANTARA