BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, yang terletak di Provinsi Bengkulu, telah menjalin kerja sama dengan Perusahaan Labindo Banten untuk pengoperasian laboratorium lingkungan di wilayah setempat. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengujian lingkungan melalui alat-alat yang disuplai oleh Labindo. Kepala DLH, Budi Yanto, menyatakan bahwa pihaknya mengandalkan dukungan dari Labindo untuk melengkapi kekurangan fasilitas laboratorium yang ada di Mukomuko. Dalam hal ini, Labindo tidak hanya menyuplai alat-alat laboratorium tetapi juga membantu dalam pelaksanaan analisis sampel yang diambil dari lapangan. Saat ini, terdapat enam petugas yang telah mengikuti pelatihan khusus mengenai pengambilan sampel limbah. Mereka telah melakukan praktik pengambilan lima jenis sampel air, yang mencakup air sebelum dibuang oleh pabrik kelapa sawit ke sungai. Selain itu, mereka juga mengambil sampel dari aliran sungai sebagai media pembuangan limbah, baik yang berada di hilir maupun di hulu, serta dari air bersih dan limbah domestik. Setelah pengambilan sampel dilaksanakan, sampel tersebut dianalisis oleh Labindo di laboratorium lingkungan setempat yang telah ditentukan. Proses ini memastikan bahwa hasil analisis tersebut dikeluarkan oleh pihak yang kompeten. Dua jenis data yang dihasilkan dalam kegiatan ini mencakup data lapangan dan data hasil analisis. Data-data ini akan menjadi syarat penting dalam pendaftaran laboratorium lingkungan untuk mendapatkan status terdaftar. Budi Yanto menambahkan bahwa untuk laboratorium lingkungan dapat beroperasi, salah satu persyaratannya adalah harus teregister, sebelum akhirnya dapat melanjutkan ke proses akreditasi. Kehadiran laboratorium lingkungan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2020, yang melarang perusahaan melakukan pengambilan sampel secara mandiri. Lebih lanjut, diatur pula bahwa pengambilan sampel limbah harus dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi dan oleh petugas yang memiliki lisensi. Sebagai contoh, petugas yang mengambil sampel udara harus memiliki sertifikat khusus, sedangkan untuk pengambilan sampel air juga memerlukan sertifikasi yang relevan. ANTARA