PALANGKARAYA –
**Borneonews - Palangka Raya**, Penjabat Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Herson B Aden, mengingatkan kepada semua pasangan calon (paslon) yang berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tetap konsisten dalam melaksanakan deklarasi kampanye damai. Dalam pernyataannya, Herson mengungkapkan harapannya agar para paslon beserta tim kampanye dan pendukung dapat menjalankan deklarasi tersebut secara konsisten. Pernyataan tersebut disampaikan di Kuala Kurun pada hari Jumat, setelah pelaksanaan rapat pleno terbuka yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, di mana dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut untuk pasangan calon. Herson menekankan pentingnya menjaga ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Gunung Mas selama pelaksanaan Pilkada. Ia mengingatkan agar proses pemilihan tidak menjadi pemecah belah di antara warga, melainkan seharusnya menjaga persatuan dan kesatuan. “Jika situasi di daerah tetap kondusif, masyarakat berhak mendapatkan pemimpin yang amanah selama lima tahun mendatang,” tambahnya. Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menjaga keamanan dan kenyamanan di saat pelaksanaan Pilkada, sehingga pemimpin yang terpilih dapat benar-benar menjadi representasi terbaik bagi daerah. Pilkada Kabupaten Gunung Mas sendiri diikuti oleh dua paslon. Paslon pertama adalah Jaya S Monong dan Efrensia LP Umbing yang mendapatkan dukungan dari tujuh partai politik, yaitu NasDem, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Perindo. Sementara itu, paslon kedua, Kusnadi B Halijam dan Daldin, didukung oleh PDI Perjuangan. Deklarasi kampanye damai yang mereka tanda tangani berisi komitmen untuk melaksanakan pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil, yang sering diringkaskan sebagai *luber* dan *jurdil*. Selain itu, mereka juga berjanji untuk melaksanakan kampanye yang aman, tertib, damai, dan berintegritas. Poin-poin penting lainnya dalam deklarasi tersebut mencakup larangan penyebaran berita bohong, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta praktik politik uang. Para paslon juga berkomitmen untuk menjalankan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ANTARA