PALU –
**Borneonews - Palu**, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non-TPI Banggai, yang terletak di Sulawesi Tengah, telah menyatakan bahwa program Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) memainkan peran penting sebagai pengawas utama terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di area operasional mereka. Kepala Kanim Banggai, Oktaveri, menjelaskan bahwa kegiatan yang berkaitan dengan aspek keimigrasian harus menjadi fokus pemantauan untuk menjamin keamanan serta ketaatan masyarakat asing terhadap peraturan yang berlaku. Oktaveri menekankan pentingnya pengawasan terhadap orang asing yang memiliki izin tinggal sementara, seperti *visa* kunjungan wisata, serta pemegang izin tinggal lainnya. Kanim Banggai juga telah menetapkan berbagai desa sebagai desa binaan untuk keimigrasian. Salah satu desa yang menjadi perhatian utama saat ini adalah Desa Siring, yang terletak di Kecamatan Lamala. Di desa ini, terdapat sejumlah WNA yang menjadi objek pengawasan khusus. Dalam rangka mendukung pengawasan ini, Kanim Banggai menjalin koordinasi yang baik dengan aparat desa setempat serta berbagai pihak yang terkait. Octaveri menambahkan bahwa fungsi petugas imigrasi tidak terbatas pada pemantauan semata; mereka juga berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat lokal terkait aspek keimigrasian. Melalui program pembinaan desa, terdapat langkah-langkah pencegahan guna meminimalisir praktik-praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang seringkali terkait dengan keimigrasian. Oktaveri menjelaskan bahwa tujuan dari usaha ini adalah untuk menjaga kewaspadaan terhadap potensi aktivitas keimigrasian serta kedatangan WNA di daerah tersebut. Ia menegaskan, setiap WNA yang memasuki Indonesia wajib memiliki dokumen administrasi yang lengkap. Mereka yang mengabaikan ketentuan keimigrasian dianggap telah melanggar hukum. Selain itu, pada kesempatan sebelumnya, Kanim Banggai juga telah melaksanakan operasi pengawasan di Kabupaten Banggai Laut untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terkait keimigrasian. Oktaveri menyebutkan bahwa dalam setiap kegiatan pengawasan ini, pihaknya melibatkan semua anggota yang bergabung dalam tim pengawasan orang asing (Timpora). Keterlibatan berbagai pihak ini dirasa sangat penting untuk memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian. ANTARA