**Borneonews - Jakarta**, Institute for Essential Services Reform (IESR) menekankan pentingnya pemerintah dalam memberikan klarifikasi terkait tata kelola yang menyangkut pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 tahun 2023. Hal ini menjadi krusial mengingat PMK tersebut telah disahkan sebagai regulasi yang memungkinkan pemerintah memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan, khususnya dalam mendukung transisi energi di sektor ketenagalistrikan.
PMK No. 103/2023 mengizinkan pendanaan untuk platform transisi energi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta sumber-sumber sah lainnya, termasuk kerjasama internasional dalam hal pendanaan. Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, menjelaskan bahwa keberadaan kebijakan ini menjadi dasar efektif untuk pengalokasian APBN dalam rangka mendukung pengakhiran operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang lebih awal, seiring dengan mempercepat pencapaian target pembangunan energi terbarukan.
Dalam kajian yang dilakukan oleh IESR yang berjudul *Climate Policy Implementation Check 2024*, ditemukan bahwa PMK tersebut memberikan dasar hukum yang kuat untuk mendukung investasi dalam pengembangan energi terbarukan dan mempercepat penghentian PLTU berbahan bakar batu bara. Penghentian ini sekaligus dikelola oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui Platform Transisi Energi.
IESR memberi perhatian pada pergantian PMK 103/2023 agar bisa dilaksanakan dengan lebih efektif. Hal ini mencakup perlunya penjelasan yang lebih rinci mengenai tata kelola, serta menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan serta alokasi pembiayaan APBN untuk dukungan pendanaan yang tersedia. Fabby juga menyinggung bahwa PMK ini merupakan sinyal positif bagi alokasi APBN yang ditujukan untuk mempercepat pengakhiran operasi PLTU dan memajukan energi terbarukan.
Menurut proyeksi IESR, untuk mencapai dekarbonisasi yang optimal dalam sistem energi, diperlukan investasi sebesar 30-40 miliar dolar AS setiap tahun. Total estimasi biaya yang diperlukan hingga tahun 2050 diperkirakan mencapai 1.380 miliar dolar AS. Dalam upaya mengendalikan kenaikan suhu global mencapai 1,5 derajat Celsius, IESR mengindikasikan bahwa 2 - 3 GW kapasitas PLTU berbahan bakar batu bara harus dihentikan secara bertahap setiap tahun hingga tahun 2045.
Fabby menggarisbawahi bahwa pentingnya pendanaan dari sumber APBN dalam proses ini bertujuan untuk menjadikan transaksi penghentian operasi PLTU layak secara finansial. Dia mempertajam fokus bahwa pendanaan yang dimaksud harus bisa mencakup PLTU yang dimiliki oleh PLN. Proses pensiun PLTU juga perlu mempertimbangkan beberapa faktor, seperti usia PLTU yang minimal 20 tahun, penggunaan teknologi PLTU yang memproduksi emisi tinggi, serta kondisi kelebihan pasokan daya listrik yang ada.
Dari pandangan Fabby, dukungan finansial dari APBN diharapkan dapat mengatasi gap pendanaan untuk penghentian lebih awal operasi PLTU milik PLN yang mungkin sulit diakses dari luar negeri atau lembaga keuangan internasional, mengingat isu-isu yang berkaitan dengan nilai valuasi PLTU tersebut. Seiring dengan itu, berhentinya operasi PLTU milik PLN dapat mengalihkan dana kompensasi tersebut ke kas PLN, yang memungkinkan peningkatan permodalan untuk investasi dalam proyek pembangkit energi terbarukan serta transmisi kelistrikan yang lebih baik.
Dalam studi *Climate Policy Implementation Check*, IESR menggarisbawahi tiga aspek penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan PMK No. 103/2023. Pertama, diperlukan harmonisasi kebijakan lintas sektor untuk memastikan bahwa PMK ini sejalan dengan kebijakan terkait lainnya, seperti persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), kewajiban pasar domestik (DMO) batu bara, dan subsidi bahan bakar fosil. Kedua, peningkatan transparansi serta mekanisme pelaporan dan evaluasi yang lebih jelas juga diinginkan, karena saat ini hal tersebut masih belum diatur dengan baik dalam regulasi yang ada. Ketiga, PT SMI sebagai pengelola platform transisi perlu memperkuat perannya dalam akses pendanaan yang lebih besar, dengan adanya kerangka kerja yang jelas untuk mekanisme pemulihan biaya (*cost recovery*).
Staf Program Transisi Berkeadilan IESR, Muhammad Aulia Anis, mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, alokasi anggaran mitigasi iklim dari APBN untuk sektor energi dan transportasi tercatat mencapai Rp19,5 triliun atau sekitar 1,3 miliar dolar AS. Jumlah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah yang mulai berupaya mendukung transisi energi. Namun, para ahli memperingatkan bahwa investasi ini masih jauh dari jumlah yang dibutuhkan untuk mempercepat transisi energi yang berkeadilan, sehingga diperlukan lebih banyak sumber pendanaan baik publik maupun swasta. Aulia menegaskan bahwa transisi energi di Indonesia membutuhkan tindakan strategis yang tidak hanya fokus pada percepatan penggunaan energi terbarukan, tetapi juga mengatasi berbagai kesenjangan yang ada dalam hal institusi, pengawasan, dan pendanaan.
ANTARA
Pemerintah Diminta Perjelas Tata Kelola PMK 103/2023 untuk Transisi Energi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
Komentar (0)
Memuat komentar…







