**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjelaskan berbagai inovasi dalam upaya pendanaan untuk pengendalian perubahan iklim. Salah satu fokus utama adalah pengembangan *Nilai Ekonomi Karbon* (NEK) serta penerapan sistem pembayaran berbasis kinerja yang dikenal dengan istilah *result-based payments*.
Menurut Laksmi Dhewanthi, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, pendanaan dalam konteks perubahan iklim merupakan tantangan signifikan yang terus dihadapi. Oleh karena itu, pengembangan berbagai inovasi dalam pendanaan lingkungan, termasuk untuk pengendalian perubahan iklim, terus dilakukan. Hal ini diungkapkannya dalam acara yang bertajuk "10 Tahun untuk Sustainabilitas Ditjen PPI," yang dapat diakses secara daring.
Pada tahun 2019, KLHK bekerjasama dengan Kementerian Keuangan merintis pendirian Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Badan ini berkewajiban mengelola berbagai dana yang diperoleh dari sumber internasional dan domestik, termasuk pembayaran dari negara-negara mitra atas kinerja pengurangan emisi di Indonesia. Laksmi menegaskan bahwa pengelolaan dana tersebut dilakukan dengan ketat agar manfaatnya dapat disalurkan kepada seluruh pemangku kepentingan yang berkontribusi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Salah satu instrumen inovatif yang dikembangkan adalah *NEK*, yang ditujukan untuk mendorong investasi hijau, sekaligus menanggulangi kesenjangan dalam pembiayaan untuk perubahan iklim dan mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan. Pendanaan ini sangat penting untuk mencapai target iklim yang telah ditetapkan Indonesia, yang tercantum dalam dokumen *Enhanced Nationally Determined Contribution* (NDC). Indonesia menargetkan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 31,89 persen melalui upaya internal dan 43,2 persen dengan dukungan internasional.
Laksmi juga menambahkan bahwa penerapan NEK telah dimulai sejak tahun 2021 dan terus diperkuat untuk mendukung pencapaian target NDC yang telah ditetapkan. Beberapa skema pendanaan yang berhasil diraih meliputi skema pembayaran berbasis kinerja dan kerjasama dalam program REDD+, termasuk dukungan dari Green Climate Fund, Kaltim Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Fund, Jambi BioCarbon Fund, serta kerjasama dengan Norwegia dalam upaya pengurangan emisi tersebut.
ANTARA
Inovasi KLHK dalam Pendanaan Pengendalian Perubahan Iklim
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Mendagri Prancis: Ribuan Orang Ditahan saat Demonstrasi Lanjutan
Komentar (0)
Memuat komentar…







