BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Belasan penambang emas ilegal di Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, kabur begitu melihat kedatangan delapan anggota Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk melakukan razia.

Karena adegan lokasi cukup sulit ditambah pelarian mereka ke arah hutan, tim yang dipimpin Kasubdit IV AKBP Boy Herlambang hanya meringkus dua orang. Mereka berinisial NDS dan AS, warga setempat.

NDS diketahui sebagai operator exsavator pembuka lahan sedangkan AS sebagai penyewa lahan. "Kita datang ke area lokasi sudah ada portal. Begitu kita mendekati lokasi, belasan penambang langsung lari ke hutan. Cuma berhasil mengamankan NDS dan AS," kata Boy Herlambang mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Asep Taufik, Kamis (11/8/2016).

Dia menuturkan, giat penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (8/8/2016). Selain menangkap NDS dan AS, anggota juga mengamankan satu unit exsavator, mesin diesel dan mesin kato.

Roy menuturkan, razia tersebut merupakan giat rutin yang ditingkatkan. Juga sekaligus program 100 hari kerja kapolri dari Subsatgas kejahatan ekonomi lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, AS sudah melakukan tiga kali penambangan di area berbeda. Sedangkan saat razia itu, lubang penambangan illegal tersebut baru saja dibuka dengan kedalaman sekitar 2,5 meter.

Selama menjalankan aktifitas illegal itu, mereka mampu mendapatkan 5-10 gram emas per hari. Akibat melakukan pertambangan tanpa izin, pelaku dijerat UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. (BUDI YULIANTO/m)