BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, melalui Jaksa Fungsional Michael Stefanus Simbolon dan Daniel Widya Kurniawan beserta staf, melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dalam rangka Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kegiatan ini diadakan untuk 10 desa di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Camat Mantangai, Yubderi serta diikuti oleh para kepala desa beserta perangkat desa dari wilayah Kecamatan Mantangai.
"Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa," katanya, Jumat, 27 September 2024.
Penerangan hukum dalam Program Jaga Desa merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Tugas kejaksaan ini meliputi peningkatan kesadaran hukum masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat desa di Kecamatan Mantangai dapat memahami dan menerapkan hukum dengan lebih baik.
"Dengan adanya kegiatan ini, Kejari Kapuas berharap dapat menciptakan desa yang lebih sadar hukum dan berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Kapuas," pungkasnya. (DODI/j)









