BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengadakan kegiatan edukasi keuangan, kali ini untuk mahasiswa Program Studi Akuntansi Syariah Institut Agama Islam Negeri atau IAIN Palangka Raya. Acara ini diadakan di Aula Hapakat Kantor OJK dan dihadiri oleh 33 mahasiswa serta satu dosen pendamping.
Dosen Pendamping Himpunan Mahasiswa Program Studi Akuntansi Syariah IAIN Palangka Raya, Hilmi Satria Himawan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung penilaian akreditasi akuntansi syariah.
“Kami berterima kasih kepada OJK yang telah memfasilitasi kegiatan ini, sehingga mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pengelolaan keuangan,” ujar Hilmi dalam rilis OJK Kalteng pada Jumat, 27 September 2024.
Hilmi menambahkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa. “Kami berharap mahasiswa dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat untuk menghindari kejahatan keuangan digital dan jeratan pinjaman online ilegal,” katanya. Ia juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Mochamad Fajar Purnama, menyampaikan bahwa OJK berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
"Dengan literasi keuangan yang baik, masyarakat dapat mengelola keuangan dengan lebih bijak dan terhindar dari produk keuangan ilegal,” jelasnya.
Materi edukasi disampaikan oleh Noor Bima Haru Kurniawan, staf Edukasi Keuangan OJK. Ia menjelaskan tentang tugas dan fungsi OJK, tips pengelolaan keuangan, serta bahaya aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan judi online. Para peserta sangat antusias mengikuti pemaparan materi ini.
"OJK Provinsi Kalimantan Tengah berharap kegiatan ini dapat meningkatkan literasi keuangan di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas. Dengan literasi keuangan yang baik, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan terhindar dari produk keuangan ilegal" tutup Fajar. (TESTI PRISCILLA/j)









