BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektur Inspektorat Kalteng, Saring menyampaikan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) termasuk dalam pembinaan dan pengawasan dana desa.
“Peran APIP dalam pembinaan dan pengawasan Dana Desa yang dilakukan dengan dua cara diantaranya assurance dan peran consulting,” tutur Saring saat konsolidasi P3PD di Palangka Raya baru baru ini.
Ia menjelaskan peran assurance dilakukan dengan memberikan penilaian/pendapat objek terkait suatu entitas, operasi, fungsi, proses, sistem atau subjek lainnya. Bentuk kegiatan assurance berupa audit, reviu, pemantauan dan evaluasi.
Sedangkan peran consulting memberikan konsultasi atau layanan lain dengan sifat dan ruang lingkup berdasarkan kesepakatan APIP dan manajemen, dimana kegiatannya berupa asistensi, sosialisasi dan konsultasi.
Saring menjelaskan, pada tahun 2016 Kementerian Dalam Negeri selaku Pembina Pemerintah Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/1281/A.1/IJ tentang Pedoman Pengawasan Dana Desa.
Pelaksanaan pengawasan dana desa bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan dana desa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, khususnya terkait tepat lokasi, tepat syarat, tepat salur, tepat jumlah, dan tepat penggunaan. (HERMAWAN DP/j)









