PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Inspektur Inspektorat Daerah Kalteng, Saring mengingatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai early warning system atau sistem peringatan dini.

Saring menekankan APIP harus merancang program pengawasan termasuk untuk Dana Desa yang mampu bertindak sebagai pencegahan (preventive action) bukan Tindakan represif.

“Pengawasan Dana Desa diarahkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa,” tutur Saring saat konsolidasi P3PD di Palangka Raya baru baru ini.

Ia meminta APIP mampu melakukan asistensi/ pendampingan pengelolaan Dana Desa, sehingga ketakutan perangkat desa untuk membelanjakan dana desa tidak terjadi.

Saring berharap, Pemerintah Kabupaten di Wilayah Kalteng melalui DPMD senantiasa melakukan pembinaan teknis dan Inspektorat Kabupaten melakukan fungsi pengawasan kepada pemerintah desa.

Pengawasan ini baik terhadap pengelolaan keuangan, pengelolaan aset dan pelayanan publik di tingkat desa, sehingga pada akhirnya dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan terbebas dari korupsi. (HERMAWAN DP/j)