JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan *Surat Izin Mengemudi* (SIM) keliling di lima lokasi strategis di DKI Jakarta. Layanan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM sebagai syarat untuk berkendara secara legal. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada hari Sabtu. Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Ini merupakan kesempatan bagi pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor pelayanan secara langsung. Lima lokasi yang disediakan untuk layanan SIM keliling tersebut meliputi: - Mall Grand Cakung di Jakarta Timur. - LTC Glodok di Jakarta Utara. - Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan. - Mall Citraland yang terletak di Jakarta Barat. - Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen penting, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM asli beserta fotokopi, serta formulir permohonan. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Perlu dicatat bahwa layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih sah. Bagi pemilik SIM yang sudah melewati masa berlakunya, mereka diharuskan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, yang terletak di Jakarta Barat. Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif yang dikenakan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. ANTARA