JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta** Sejumlah peristiwa penting terjadi di DKI Jakarta pada Kamis, 26 September, yang mencakup rencana Penjabat Gubernur DKI Jakarta dalam menangani tindakan judi online yang melibatkan petugas Satpol PP serta upaya pemindahan Tugu Jam Thamrin. Rencana pertama adalah langkah Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, yang berinisiatif untuk mengumpulkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta pasangan mereka yang terbukti terlibat dalam praktik judi daring. Dalam pernyataannya, Heru menyampaikan bahwa ini adalah masalah yang menyentuh ranah pribadi, oleh karena itu, petugas akan diberikan pemahaman lebih dalam tentang dampak dan konsekuensi yang ditimbulkan oleh judi online. "Suami istri akan dikumpulkan, karena judi online termasuk ranah pribadi. Kurang lebih 3-4 hari mereka akan mendapatkan pengetahuan terkait hal ini," ujarnya. Selanjutnya, PT MRT Jakarta berencana untuk memindahkan kembali Tugu Jam Thamrin ke lokasi asalnya yang berada di perempatan Jalan MH. Thamrin dan Jalan Kebon Sirih pada tahun 2026. Ini merupakan bagian dari proyek pembangunan jalur MRT Fase 2A Bundaran HI-Kota. Weni Maulina, Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta, menyatakan, "Rencananya akan kami kembalikan pada tahun 2026," hal ini dijelaskan dalam sebuah diskusi bertajuk "Jakarta dari Bawah Tanah" yang diadakan di Bentara Budaya Jakarta. Dalam upaya pelestarian lingkungan, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta melakukan penyebaran 10 ribu benih ikan endemik yang meliputi jenis tawes, sepat, dan nilem di Waduk Citra 8, Kalideres, Jakarta Barat. Eni Suparyani, Kepala Bidang Perikanan Dinas KPKP DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa penyebaran benih ikan ini bertujuan untuk menjaga keberadaan spesies ikan endemik yang menjadi bagian dari ekosistem Jakarta. Tak hanya itu, Jagat Satwa Nusantara yang terletak di Taman Mini Indonesia Indah, baru saja menerima sejumlah satwa dilindungi hasil sitaan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. Hewan-hewan tersebut meliputi berbagai jenis burung dan reptil yang dilindungi, seperti perkici paruh jingga dan buaya siam, serta beberapa satwa lain yang tidak dilindungi, termasuk sanca batik calico dan kura-kura ambon. Terakhir, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat mengambil keputusan untuk membongkar sebuah bangunan semi permanen di Karet Tengsin yang berada di atas aset milik Pemprov DKI Jakarta. Lokasi tersebut yang terletak di Jalan Mesjid 1 RT 9/RW 4, Tanah Abang, akan dialokasikan untuk pembangunan lapangan futsal. Luas lahan tersebut mencapai 8.017 meter persegi dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A) Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat. Peristiwa-peristiwa ini mencerminkan usaha pemerintah DKI Jakarta dalam menangani masalah sosial dan lingkungan dengan langkah-langkah strategis yang diambil untuk perbaikan dan pengembangan kota. ANTARA