KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Penjabat atau Pj Bupati Katingan, Sutoyo mengingatkan seluruh kepala desa atau kades dan lurah di daerahnya agar menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Ini disampaikan Pj Bupati Katingan, Sutoyo saat membuka rapat koordinasi evaluasi penanganan pemilu dan deklarasi netralitas kepala desa dan lurah di Gedung Salawah Kasongan, Jumat, 27 September 2024 sore.

Pj Bupati Katingan mengatakan, pemilihan serentak nantinya akan digelar pada tanggal 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Oleh karena itu, ini merupakan agenda penting dalam perjalanan demokrasi negara kita, khususnya di Kabupaten Katingan," katanya.

"Pemilihan harus dilaksanakan sesuai azas pemilu, yaitu langsung, umum, bebas dan rahasia (luber) serta jujur dan adil," tegasnya.

--page

Oleh karena itu, peran kepala desa dan lurah sangat penting dalam memastikan penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.

Kepala desa dan lurah harus dibekali pengetahuan yang cukup tentang kepemilihan, termasuk larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan sehingga dalam menjalankan tugasnya dapat bekerja secara profesional dan sesuai aturan.

"Saya berpesan kepada kepala desa dan lurah agar ikrar netralitas yang telah diucapkan bukan hanya sekadar seremonial saja, akan tetapi merupakan janji dan komitmen untuk berperan aktif dan mendukung penyelenggaraan pemilihan yang bersih, demokratis dan berintegrasi," katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan, Yosafat E Kawung mengatakan, peserta rapat koordinasi ini diikuti seluruh kades dan lurah di Katingan.

"Terkait dengan netralitas, saya ingin kita jangan salah kaprah dengan aturan mengenai netralitas. Tidak sedikitpun mengekang hak konstitusi, sebab masih punya hak pilih termasuk anggota Bawaslu," ujarnya. 

Namun demikian, ada rambu-rambu yang harus dijalankan sesuai regulasii yang ada. "Hal yang berkaitan netralitas ini jangan diartikan membatasi hak konstitusi, namun terkait regulasi yang ada tentang pelaksanaan pemilu kepala daerah baik gubernur, bupati dan wakil bupati, ada ketentuan yang mengatur," tambahnya. (ABDUL GOFUR/Y)