JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang dipasarkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari Sabtu ini, tercatat stabil di angka Rp1.461.000 per gram. Harga tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan hari sebelumnya, yang juga mencapai jumlah yang sama. Di sisi lain, harga jual kembali atau *buyback* emas batangan pada hari ini tetap berada di level Rp1.301.000 per gram. Transaksi penjualan emas ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Berbeda untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen, sedangkan untuk non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai *buyback* yang dilakukan. Menariknya, berikut ini adalah rincian harga untuk pecahan emas batangan yang tertera di laman Logam Mulia Antam pada hari Sabtu ini: - Harga emas 0,5 gram: Rp780.500 - Harga emas 1 gram: Rp1.461.000 - Harga emas 2 gram: Rp2.862.000 - Harga emas 3 gram: Rp4.268.000 - Harga emas 5 gram: Rp7.080.000 - Harga emas 10 gram: Rp14.105.000 - Harga emas 25 gram: Rp35.137.000 - Harga emas 50 gram: Rp70.195.000 - Harga emas 100 gram: Rp140.312.000 - Harga emas 250 gram: Rp350.515.000 - Harga emas 500 gram: Rp700.820.000 - Harga emas 1.000 gram: Rp1.401.600.000 Untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017, pembeli akan dikenakan PPh 22. Ketentuan pajak yang berlaku yaitu sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumentasi resmi. ANTARA