BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Krui**, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Fajar Ferdinan, kini tengah melakukan upaya koordinasi yang intens dengan Polres Pesisir Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pencarian terhadap seorang narapidana yang telah melarikan diri dari Rutan tersebut. Pihak Karutan mengonfirmasi bahwa narapidana yang melarikan diri pada Jumat pagi, sekitar pukul 06.20 WIB, adalah Fauzan. Ia terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Menurut penjelasan Ferdinan, Fauzan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan delapan bulan, yang seharusnya berakhir pada tanggal 22 Januari 2026. Dalam rangka pencarian narapidana tersebut, pihak Rutan bersama dengan Polres Pesisir Barat sedang melakukan berbagai langkah penyelidikan yang mendalam. Mereka berupaya untuk menemukan Fauzan secepatnya. Ferdinan juga mengingatkan kepada masyarakat dan keluarga narapidana untuk memberikan informasi atau menyerahkan Fauzan jika mengetahui keberadaannya. Lebih lanjut, Ferdinan menegaskan kepada Fauzan agar segera menyerahkan diri. Ia juga meminta dukungan doa dari masyarakat, berharap agar narapidana tersebut dapat segera ditangkap. Di sisi lain, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung sebelumnya pernah menghadapi kasus kaburnya seorang narapidana bernama BW di Rutan Sukadana, Lampung Timur, yang melarikan diri sejak April 2024. BW merupakan narapidana yang terjerat dalam kasus narkotika, dengan hukuman penjara selama 14 tahun, namun baru menjalani hukuman sekitar dua tahun. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung, Kusnali, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pencarian intensif terhadap keberadaan BW yang masih buron. Kemenkumham Lampung berharap agar narapidana tersebut segera ditemukan agar proses hukum dapat dilanjutkan. ANTARA