BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Belitung Timur**, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru-baru ini menerima penghargaan "Imigrasi Corner" dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan terhadap upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan akses pelayanan keimigrasian bagi masyarakat setempat. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengungkapkan bahwa keberadaan *Imigrasi Corner* bertujuan untuk mendekatkan layanan publik di sektor keimigrasian kepada warga Belitung Timur. Harun menyatakan bahwa penghargaan ini diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi kepada Bupati Belitung Timur sebagai bentuk apresiasi atas inisiatif terbentuknya Pusat Informasi Keimigrasian yang dinamakan *Imigrasi Corner*. Menurutnya, *Imigrasi Corner* memberikan kemudahan besar bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan keimigrasian. Layanan ini tidak hanya terbatas pada pengurusan paspor, tetapi juga mencakup konsultasi mengenai permasalahan keimigrasian. Termasuk di dalamnya adalah layanan yang berkaitan dengan interaksi antara pemerintah daerah dan warga negara asing yang tinggal di wilayah Belitung Timur. Harun Sulianto juga menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini telah ada empat rancangan peraturan daerah (ranperda) dan 24 rancangan peraturan bupati (ranperbup) yang telah diselaraskan. Dalam aspek Indeks Reformasi Hukum (IRH), Pemkab Belitung Timur berhasil meraih nilai 97,90, menempatkannya pada peringkat ketiga secara nasional. Keberhasilan ini juga mendapatkan penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2023. Di sisi lain, dalam bidang kekayaan intelektual, Pemkab Belitung Timur juga telah mendaftarkan indikasi geografis untuk produk lokal, yaitu Madu Teran. Produk ini mendapatkan dukungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Tokopedia untuk memperluas jangkauan pemasarannya. Hingga sekarang, tercatat ada 36 kekayaan intelektual komunal (KIK) yang terdaftar berasal dari daerah Beltim. ANTARA