JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Yayasan Komunitas Thrifting Indonesia (KTI) telah mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, untuk pertimbangan mengenai penerapan diskresi terbatas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022. Aturan tersebut melarang impor pakaian bekas, dan KTI berharap ada solusi yang menguntungkan dalam masalah ini. Ketua Umum KTI, Aloysius Maria Tjahja Adji, dalam pernyataannya menyampaikan harapan agar pemerintah dapat bersikap bijaksana dalam menangani permohonan ini. Ia menekankan pentingnya praktik thrifting bagi perekonomian masyarakat. Menurutnya, pakaian bekas dapat berkontribusi pada ekonomi sirkular dan lebih ramah lingkungan karena membantu mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan dari rumah tangga. Dalam surat resmi yang diajukan, KTI mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan mengenai impor pakaian bekas. Permohonan ini juga mencakup izin untuk melakukan impor dalam volume dan skala tertentu melalui pelabuhan-pelabuhan yang telah ditentukan. KTI meminta agar Kementerian Perdagangan melakukan telaah lebih lanjut tentang dasar-dasar hukum dari peraturan tersebut. Jika permohonan diskresi ini tidak dipenuhi, KTI mengindikasikan kemungkinan untuk mengambil langkah hukum agar Permendag tersebut direvisi. Aloysius juga mencatat bahwa hampir 50 persen generasi muda Indonesia telah mencoba praktik thrifting, yang menunjukkan bahwa gaya hidup ini telah menjadi tren yang cukup populer di kalangan masyarakat. Ia juga mengungkapkan keberatan terhadap larangan impor pakaian bekas, yang dinilai merugikan industri tekstil nasional. KTI berpendapat bahwa penurunan performa beberapa pabrikan pakaian lebih disebabkan oleh masalah keuangan dan manajemen yang tidak efektif, bukan semata-mata karena adanya persaingan dengan produk thrifting. Lebih lanjut, KTI menyoroti adanya inkonsistensi dalam kebijakan pemerintah. Mereka menunjukkan bahwa pemerintah mengizinkan impor barang bekas seperti pesawat terbang, kapal, dan alat medis, tetapi melarang impor pakaian bekas yang dinilai tidak menimbulkan risiko besar bagi konsumen. KTI juga membandingkan kebijakan Indonesia dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Timor Leste, yang justru memanfaatkan impor pakaian bekas sebagai salah satu sumber pendapatan untuk negara. ANTARA