BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Sebanyak 634 warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandarlampung telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2024. Penetapan jumlah pemilih ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapat pleno yang diselenggarakan beberapa waktu lalu. Kalapas Narkotika Kelas II A Bandarlampung, Ade Kusmanto, menjelaskan bahwa melalui proses rapat pleno tersebut, akhirnya ditetapkan jumlah DPT sebanyak 634 orang. Penetapan ini mencakup seluruh warga binaan yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara mereka. Meskipun jumlah DPT telah ditetapkan, pihak Lapas tetap akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa daftar tersebut akurat. Hal ini penting dilakukan mengingat adanya kemungkinan pindahnya warga binaan yang pernah keluar atau masuk ke dalam lapas. Ade Kusmanto menyatakan, "Kami akan mencocokkan jumlah pemilih yang ada. Pada H-7 sebelum pemilihan, semua data diharapkan sudah final. Setelah itu, kami tidak akan mendaftarkan warga binaan baru, baik yang melalui proses mutasi atau yang baru masuk." Kesi Binadik Lapas Narkotika, Affan Sulistyono, menambahkan informasi mengenai pelaksanaan pemungutan suara. Menurutnya, di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung terdapat dua tempat pemungutan suara (TPS) yang masing-masing akan dilayani oleh tujuh petugas. Di setiap TPS, akan ada tambahan dua petugas linmas, sehingga total petugas di masing-masing TPS mencapai 18 orang. Pada Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November mendatang, pihak Lapas berharap agar semua warga binaan yang terdaftar dapat menggunakan hak pilih mereka dengan baik. Imbauan disampaikan agar tidak ada warga binaan yang terdaftar dalam DPT memilih untuk tidak memberikan suara, atau yang sering dikenal dengan istilah *golput*. "Kami mendorong semua warga binaan untuk turut serta dalam pemilihan ini," tutupnya. ANTARA