SAMPIT –

BORNEONEWS, Kotawaringin Timur – Anggota DPRD Kotim, Hendra Sia, menyoroti masih terpasangnya Alat Peraga Kampanye (APK) dari bakal calon yang batal maju di Pilkada.

Meski KPU telah menetapkan pasangan calon (paslon) untuk Pilkada dan saat ini sudah memasuki masa kampanye resmi, sejumlah APK dari mereka yang tidak menjadi calon yang batal maju tersebut masih terlihat di berbagai lokasi, seperti di Jalan HM Arsyad, Jalan Kapten Mulyono, dan Jalan Jenderal Sudirman. Hal ini dinilai dapat membingungkan masyarakat yang akan memberikan suaranya pada pemilihan mendatang.

"Masyarakat bisa salah memahami informasi karena masih melihat baliho atau spanduk calon yang gagal maju. Hal ini tentunya harus segera ditertibkan," kata Hendra, Sabtu, 28 September 2024.

Menurutnya, keberadaan APK tersebut harus ditertibkan agar tidak memengaruhi proses kampanye yang tengah berlangsung.

Dalam konteks Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Hendra menambahkan bahwa KPU sudah menetapkan 4 pasangan calon (paslon) yang resmi bertarung. Begitu pula, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, terdapat 3 paslon yang sudah diumumkan.

--page

"Saat ini hanya paslon yang ditetapkan oleh KPU yang berhak berkampanye, jadi APK dari mereka yang gagal nyalon harus diturunkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Hendra juga menekankan pentingnya penentuan lokasi pemasangan APK yang sesuai dengan aturan KPU. Ia berharap agar seluruh pihak mengikuti peraturan yang berlaku.

"KPU dan Bawaslu harus lebih proaktif dalam menertibkan APK yang tidak sesuai dengan aturan," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/y)