BORNEONEWS, Muara Teweh – Anggota komisi IV DPR RI H Hamdani sangat mendukung program cetak sawah Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan mendorong program tersebut di Kementerian Pertanian.
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Otonomi Daerah itu mengatakan, komisi IV DPR RI telah menyetujui atas RAPBN –P Kementerian Pertanian tahun 2016 sebesar Rp27.584.182.321.400.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat program cetak sawah. Hal itu tentunya akan didukung dengan pemberian pupuk, obat pembasmi hama, serta pentuluh-penyuluh pertanian.
“Karena tidak mungkin dalam satu cetak sawah tidak dibarengi beberapa hal-hal tersebut,” jelasnya kepada Borneo News, Rabu (10/8/2016) saat mengunjungi lokasi cetak sawah di Kabupaten Barito Utara, tepatnya di Desa Trahean, Kecamatan Teweh Selatan.
Target cetak sawah yang mencapai ribuan hektar seperti di Kabupaten Barito Utara ini yang diinginkan pemerintah pusat namun harus di kawasan hak penggunaan lainnya (HPL. “Potensi lahan yang dimiliki oleh Kabupaten Barito Utara ini harus dimanfaatkan dengan maksimal untuk menunjang pembangunan dari sektor pertanian,” terang anggota Badan KSAP DPR RI itu.
Untuk itu, harus ada peran pemerintah daerah untuk mendorong peran masyarakat, khususnya para petani dapat seimbang dengan program yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Ia mengatakan lagi, irigasi juga merupakan faktor penunjang sektor pertanian. Irigasi yang ada di kawasan pertanian masyarakat harus dapat mengaliri air ke semua lahan pertanian masyarakat.
“Seperti yang kita lihat, di kawasan irigasi Desa Trahean terjadi pendangkalan dan kebocoran. Jadi ini harus dilakukan perbaikan irigasi dan pengerukan. Nantinya masalah ini akan saya bawa ke pusat untuk dibahas,” ujarnya.
Komisi IV DPR RI juga, lanjut dia, sepakat dengan Kementerian Pertanian untuk mengalokasikan pada anggarab APBN tahun 2017 untuk kegiatan operasi pasar dalam rangka menstabilkan harga komiditas tertentu yang mengalami fluktasi harga, yang dalam pelaksanaannya kementrian pertanian menunjuk BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (RAMADANI/m)








