TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Sosial (DPMDSos) Kabupaten Barito Timur merujuk seorang ayah dan anak yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) dari Desa Matabu ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei, Kabupaten Pulang Pisau, pada Jumat, 27 September 2024. Keduanya dirujuk setelah kondisinya kambuh dan dilaporkan mengganggu warga sekitar.

Menurut Kepala Bidang Sosial DPMDSos Barito Timur, Tuberta Hartano, laporan awal diterima dari Pemerintah Desa Matabu sehari sebelum proses penjemputan. 

"Mereka kambuh lagi dan mengganggu warga, sehingga kami segera mengambil tindakan," jelas Tuberta, Sabtu, 28 September 2024.

Tim Peka ODGJ DPMDSos yang bertugas menangani kasus ini bekerja sama dengan Puskesmas Edison Jaar untuk memeriksa kesehatan kedua ODGJ tersebut. Namun, tim sempat kesulitan menemukan salah satu dari mereka yang ternyata berada di Pasar Tamiang Layang. Setelah sempat mendapat perlawanan, tim akhirnya berhasil mengamankan ODGJ tersebut.

Dokter dari puskesmas yang terlibat dalam pemeriksaan kemudian berkoordinasi dengan RSJ Kalawa Atei dan merekomendasikan agar keduanya segera dirujuk. Puskesmas pun mengeluarkan surat rujukan pada Jumat, 27 September 2024.

--page

Untuk memastikan keamanan selama perjalanan, DPMDSos bekerja sama dengan Satpol PP yang mengerahkan petugas pengawalan hingga mereka tiba di RSJ Kalawa Atei pada pukul 22.50 WIB.

Tuberta menjelaskan, kambuhnya kondisi ayah dan anak tersebut disebabkan oleh kurangnya pengawasan dalam mengonsumsi obat secara teratur. 

"Saya berharap keluarga ODGJ ini bisa lebih rutin mengambil obat dan memastikan mereka minum obat sesuai aturan agar tidak kambuh lagi," ujar Tuberta.

Penanganan ini menjadi bagian dari upaya Tim Peka ODGJ DPMDSos Barito Timur dalam merespons cepat kasus gangguan jiwa di wilayahnya, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (AGUSTINUS BOLE MALO/Y)