PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Majamenen Perusahaan PT Sungai Rangit Sampoerna dan Tim Penangan Konflik Sosial (PKS) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah memberikan solusi, dalam menyelesaikan konflik sosial di Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama. 

Perwakilan Perusahaan Plantation Suport Manager PT Sungai Rangit Raphael Dimas Styawan menyampaikan, bahwa mediasi penyelesaian konflik tersebut telah dilakukan sesuai prosedural bersama tim PKS Pemda Kobar.

"Kami sudah tawarkan usaha produktif untuk masyarakat, namun ditolak oleh oknum kades beserta pendukungnya," ujar Dimas saat dikonfirmasi pada Sabtu, 28 September 2024.

Dia melanjutkan, pada tanggal 15 September 2024 lalu, di Desa Tempayung telah diadakan musyawarah antara pihak perusahaan dengan masyarakat Tempayung Bersatu, dalam pembahasan penyelesaian konflik sosial.

Dimas mengungkapkan, bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, merupakan upaya terakhir. "Mediasi sudah dilakukan dan sesuai prosedur. Maka, penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat ini, merupakan upaya yang terakhir," tuturnya.

--page

Sebelumnya, Polres Kobar merilis telah mengamankan oknum kades berinisial SY (47), lantaran diduga menjadi dalang pemortalan lahan milik di PT Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Divisi 03 dan 04, Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, menuturkan bahwa peristiwa pemortalan ini berawal pada 20 April 2024. Saat itu masyarakat menuntut plasma sebesar 20 persen. Padahal, telah dipenuhi haknya oleh perusahaan dengan memberikan kompensasi lahan sebanyak 24 persen yang berada di Kabupaten Kobar dan Sukamara.

Adapun pemortalan atau penutupan kebun milik PT Sungai Rangit yaitu sebanyak 25 titik. Sehingga, pekerja kebun tidak bisa melakukan pekerjaan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian. (DANANG/Y)