BORNEONEWS, Kobar - Proses verifikasi administrasi dukungan calon pasangan independen, membuat pegawai KPU Kobar kelelahan dan kurang tidur. Terdapat 3 bakal calon pasangan perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 2017. Syarat dukungan pencalonan ketiga pasangan tersebut telah diserahkan dan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar.

Namun verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan itu rupanya membuat para staf pegawai sekretariat dan komisioner KPU Kobar bekerja ekstra. Beberapa di antaranya bahkan kelelahan dan kurang tidur.

Komisioner KPU Kobar, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Awaludin mengatakan, proses verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan Pilkada Kobar ini merupakan pengalaman baru bagi KPU Kobar. Sebab pada pilkada dan pemilu sebelumnya, mereka belum pernah menangani atau memproses pencalonan calon perseorangan. Sehingga diakuinya, proses verifikasi administrasi atau penelitian terhadap puluhan bahkan ratusan ribu berkas dukungan pencalonan para pasangan calon perseorangan itu membuat KPU Kobar bekerja ekstra.

Awaludin menuturkan, hampir seluruh staf pegawai di Sekretariat KPU Kobar dikerahkan untuk memverifikasi dukungan pencalonan yang diserahkan oleh para calon perseorangan. Termasuk para komisoner KPU. Kerja ekstra itu beberapa hari terakhir diakuinya membuat para staf pegawai dan komisioner KPU Kobar kurang tidur atau istirahat, kelelahan dan bahkan sakit.

"Biasanya kita mulai periksa pada pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Setelah istirahat siang, dilanjutkan sampai pukul 17.00 WIB. Malamnya, kita lanjutkan lagi, biasanya dari pukul 20.00 WIB sampai 02.00 WIB dini hari," ujar Komisioner KPU Kobar, Awaludin, di Pangkalan Bun, Kamis (11/8/2016).

Hingga Kamis (11/9) siang, imbuh Awaludin, proses verifikasi administrasi dukungan pencalonan perseorangan di KPU Kobar terus berjalan. Apabila ditotal, dukungan yang diserahkan tiga pasang calon perseorangan ke KPU Kobar berjumlah lebih dari 100 ribu dukungan. Seluruh berkas yang diserahkan, yakni berupa salinan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) warga, formulir model B1-KWK perseorangan dan formulir model B2-KWK perseorangan, diperiksa dan diteliti secara manual.

"Kalau proses Silon (sistem informasi pencalonan) sudah selesai. Tinggal meneliti berkas yang diserahkan. Apakah jumlah salinan KTP yang diserahkan sesuai jumlah dukungan yang disampaikan oleh calon. Selain itu juga mencari tahu apakah ada dukungan ganda internal atau tidak," urai Awaludin. (RADEN ARIYO/N).