**Borneonews - Sigi**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, yang terletak di Sulawesi Tengah, menyampaikan bahwa setiap pasangan calon (paslon) yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024 diharuskan memahami secara mendalam aturan-aturan terkait kampanye serta pengelolaan dana kampanye. Menurut Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, penting bagi masing-masing tim kampanye dari paslon untuk mengetahui dan mematuhi peraturan yang tercantum dalam KPU nomor 13 tahun 2024 dan keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024, yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi untuk tahun yang sama.
Soleman menekankan bahwa sosialisasi terkait peraturan KPU mengenai kampanye dan dana kampanye di Kabupaten Sigi sangatlah krusial. Menurutnya, semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perlu mengetahui aturan ini. Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi yang kami lakukan kepada para *stakeholder*, termasuk pemerintah daerah, Forkopimda, pasangan calon, serta *liaison officer* (LO) dari masing-masing paslon. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman mengenai makna ketentuan yang terkait dengan kampanye dan pengelolaan dana kampanye, jelasnya.
KPU Sigi berharap agar semua paslon, terutama untuk posisi Bupati dan Wakil Bupati, dapat memahami proses pelaporan dana kampanye yang berlaku dalam Pilkada 2024. Diharapkan, tim kampanye dan setiap paslon dapat memahami cara pengelolaan yang teratur dan sistematis terkait pengumpulan dan pelaporan dana kampanye. Dengan pemahaman yang baik, kegiatan kampanye dapat dilaksanakan secara bangun sinergis dan laporan yang dihasilkan dapat disampaikan kepada publik agar transparansi penggunaan dana kampanye dapat terjaga.
Soleman menambahkan bahwa semua laporan mengenai dana kampanye dari masing-masing paslon harus disiarkan oleh KPU Kabupaten Sigi untuk memastikan masyarakat mengetahui informasi tersebut. Kami akan menyebarkan setiap laporan yang ada berkaitan dengan dana kampanye kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar publik dapat memahami dana dan anggaran yang dikelola oleh masing-masing paslon untuk mendukung pelaksanaan kampanye mereka, tuturnya.
Di sisi lain, Ketua Divisi Teknis KPU Sigi, Apriyanto, menjelaskan bahwa saat ini semua paslon telah membuka rekening khusus untuk dana kampanye (RKDK) di bank umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU 14 tentang dana kampanye. Batas waktu untuk pembukaan rekening ini adalah hingga satu hari sebelum masa kampanye, tepatnya pada tanggal 24 September 2024. Setiap paslon juga diwajibkan untuk melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang akan diuji silang (*cross-check*) sebelum diperbaiki antara tanggal 25 hingga 27 September dan diumumkan pada tanggal 28 September 2024.
Apriyanto menambahkan bahwa setelah tahap tersebut, proses penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) akan dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2024, diikuti dengan penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada tanggal 24 November tahun yang sama. Ia juga menjelaskan bahwa seluruh proses dana kampanye akan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU Sigi. Setidaknya ada empat KAP yang akan melakukan audit, sehingga masing-masing paslon akan diaudit oleh satu KAP berbeda.
Selain itu, Apriyanto menyebutkan bahwa seluruh proses pelaporan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (*Sikadeka*). Hasil audit dari KAP nantinya akan disampaikan kepada KPU Kabupaten Sigi pada tanggal 9 hingga 11 Desember 2024, dan hasil audit tersebut akan diumumkan dalam rentang waktu dari tanggal 12 hingga 14 Desember 2024.
Untuk diketahui, pada Pilkada 2024, terdapat empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sigi. Pasangan nomor urut satu (1) adalah Moh Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi. Pasangan nomor urut dua (2) adalah Agus Lamakarate dan Semuel Riga. Selanjutnya, pasangan nomor urut tiga (3) terdiri dari Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, serta pasangan nomor urut empat (4) adalah Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia.
ANTARA
KPU Sigi Tekankan Pentingnya Pahami Aturan Kampanye dan Dana
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
Komentar (0)
Memuat komentar…







