**Borneonews - Biak Numfor**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah menetapkan satu tempat pemungutan suara khusus (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. TPS tersebut terletak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Biak. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa hak suara para warga binaan dapat tersalurkan dengan baik dalam proses demokrasi.
Menurut keterangan dari Ketua KPU Biak, Joey N Lawalata, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk TPS khusus di Lapas Kelas II B Biak tercatat sebanyak 74 pemilih laki-laki. Selain itu, jumlah total DPT di Kabupaten Biak Numfor mencapai 100.874 pemilih. Rincian pemilih pada Pilkada kali ini mencakup 49.705 pemilih laki-laki dan 51.169 pemilih perempuan.
KPU juga memberikan kesempatan bagi warga Biak Numfor yang belum terdaftar untuk memperbaiki DPT melalui pemilih tambahan, dengan syarat yang harus dipenuhi yaitu memiliki nomor identitas kependudukan (NIK) atau KTP elektronik Biak serta Kartu Keluarga. Joey berharap agar semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik sebagai penyelenggara Pilkada, sehingga acara ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, perhatian serius terhadap DPT Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Biak Numfor diberikan oleh Ketua Badan Pengawasan Pemilu, Simon Y Mandowen. Ia menegaskan pentingnya hak suara para warga yang sudah terdaftar dapat tersalurkan secara adil dalam proses pemilihan.
Hingga saat ini, situasi kampanye untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Biak Numfor dinyatakan aman dan kondusif. Masing-masing pasangan calon telah menjalankan kampanye sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU. Terdapat tiga pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Biak Numfor: pasangan nomor 1 Markus Oktovianus Mansnembra-Jimmy Carter Rumbarar Kapissa yang diusung oleh Partai Golkar, Gerindra, PKB, dan Demokrat. Pasangan nomor 2 adalah Herry Ario dan Kerry Yarangga yang didukung oleh PDIP, PSI, PPP, dan Hanura. Sementara pasangan nomor 3 adalah Zaint Benhur Mansnandifu-Yohan Anthon Kho, yang diusung oleh Partai NasDem, PAN, PKS, dan Partai Garuda.
Untuk pelaksanaan Pilkada yang akan datang, KPU telah menetapkan sebanyak 345 TPS yang tersebar di 268 kampung/kelurahan dan dilengkapi dengan 19 panitia pemilihan distrik. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung secara tertib dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
ANTARA
KPU Tetapkan TPS Khusus di Lapas untuk Pilkada 2024 di Biak
Bagikan:

JAYAPURA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Acara Pemakaman di Gereja Yordania Diserang, Tujuh Orang Tewas
Kabut Asap Tebal Ganggu Penyeberangan Feri Mawar Kuala Kapuas
Pelaku Penggelapan Pajak Rp1,1 Miliar Diserahkan ke Jaksa
Tinggalkan HP di Saku Motor, Warga Kapuas Kehilangan Ponsel di Kawasan Masjid Agung Al Mukarram
Komentar (0)
Memuat komentar…






