BORNEONEWS, Palangka Raya - Sedikitnya 700 desa di Provinsi Kalimantan Tengah masih genap gulita atau belum masuk aliran listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Saat ini sebagian masyarakat tersebut masih menggunakan lampu tempel untuk penerangan sehari-harinya, atau masih sekitar puluhan tahun lagi PLN baru bisa masuk ke semua desa di Kalimantan Tengah.

“Di seluruh Kalimantan Tengah ini masih ada kurang lebih 700 desa yang belum menikmati lampu listrik. Diperkirakan butuh 10 tahun bagi PLN untuk dapat menjangkau semua desa,”ucap Ketua Komisi B Bidang Perkebunan dan Pertambangan DPRD Kalteng, di DPRD Kalteng. Kamis (11/8/2016).

Untuk menuju Kalteng Tarang, menurut politisi senior PDI Perjuangan tersebut, pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah waktu di jabat Agustin Teras Narang berjuang keras agar PLN dapat masuk ke semua desa-desa. Kalaupun masih belum bisa maka solusi jangka pendek adalah dengan memberikan alat listrik tenaga surya.

“Hingga kini pun kita terus berjuang untuk mewujutkan Kalteng Tarang, caranya dengan program listrik tenaga surya. Sekarang yang terpenting adalah anggota dewan di kabupaten juga turut mengawasi program tersebut, agar benar-benar tepat sasaran dan berkulitas serta bermanfaat bagi masyarakat,”katanya.

Wakil rakyat dari Dapil IV, meliputi Kabupaten Barsel, Bartim, Barut, Murung Raya ini bahwa kalau pemerintah kabupaten ataupun wakil rakyat setempat kurang melakukan pengawasan yang melekat dikuatirkan akan mempengaruhi kualitas dan juga tidak sampai ke daerah-daerah yang membutuhkan.

“Kalau tidak diawasi secara ketat, kita kuatir penyaluran alat listrik tenaga surya bagi masyarakat hanya disalurkan ke daerah-daerah yang mudah terjangkau. Sedangkan banyak masyarakat kita di pedalaman-pedalaman juga sangat membutuhkan itu,” harapnya.

Ia menyampaikan, ketersediaan listrik saat ini sangat penting bagi masyarakat di desa-desa, agar mereka juga tahu informasi melalui televisi/radio ataupun untuk kebutuhan rumah rangga lainya.

Ia juga berharap agar ketika ada program atau kegiatan pengawasan mengenai listrik tenaga surya tidak dobel antara provinsi dan kabupaten. (ARIANANTA/m)