**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menekankan pentingnya adanya komunikasi yang efektif dan koordinasi berkelanjutan antar kedua lembaga. Untuk memastikan bahwa kerja sama ini berjalan sesuai harapan dan tujuannya, perlu dilakukan evaluasi secara berkala. "Kolaborasi ini harus terus dievaluasi agar progresnya tepat sasaran, sehingga solusi dapat ditemukan ketika menghadapi kendala," jelas Nawawi saat acara penandatanganan di Jakarta.
Nawawi juga menegaskan perlunya meningkatkan sinergi antara KPK dan Kemenpan RB dalam menghadapi berbagai tantangan yang muncul di lapangan terkait pemberantasan korupsi. "Sebagai kejahatan transnasional, tindak pidana korupsi bukanlah isu yang mudah untuk ditangani, terutama dengan adanya modus-modus baru yang terus berkembang," tuturnya.
Salah satu bidang kerja sama yang diatur dalam MoU ini mencakup penguatan kebijakan dan regulasi serta penerapan transformasi digital dalam sistem pemerintahan melalui kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (*SPBE*). Dengan adanya transformasi digital ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas, akuntabilitas, efisiensi, dan aksesibilitas layanan publik, meskipun masih terdapat tantangan berupa ketidakseragaman dan fragmentasi antar sistem.
Selain itu, KPK juga menunjukkan komitmen untuk memperkuat perlindungan bagi pelapor kasus korupsi. Nawawi menegaskan bahwa para pelapor sering kali menghadapi berbagai bentuk ancaman, yang dapat berupa intimidasi hingga ancaman fisik. "Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK memiliki tanggung jawab untuk melindungi saksi atau pelapor tindak pidana korupsi, termasuk memberikan jaminan keamanan dan kerahasiaan identitas mereka," tambahnya.
Ruang lingkup kerja sama lainnya mencakup pencegahan dan monitoring tindak pidana korupsi, pengelolaan sumber daya manusia aparatur negara, reformasi birokrasi, pendidikan tentang antikorupsi, serta penguatan peran serta masyarakat. Seluruh kegiatan ini akan dipantau dan dievaluasi secara rutin untuk memastikan bahwa pelaksanaan MoU dapat berjalan dengan efektif.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas yang turut hadir dalam acara tersebut menegaskan bahwa penciptaan pemerintahan yang bersih dan berintegritas memerlukan partisipasi aktif dari berbagai pihak. "Kemenpan RB berkolaborasi dengan KPK dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam bidang reformasi birokrasi dan pengelolaan aparatur negara," ujar Anas.
Anas juga menyampaikan pentingnya Survei Penilaian Integritas (*SPI*) yang dilakukan oleh KPK, yang kini menjadi salah satu indikator utama dalam evaluasi reformasi birokrasi. "SPI KPK memiliki bobot tertinggi, yaitu 10 poin, dalam indeks reformasi birokrasi," jelasnya.
Acara penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK seperti Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak, serta jajaran struktural lainnya dari KPK. Di pihak Kemenpan RB, hadir juga Sekretaris Kemenpan RB Rini Widyantini, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Erwan Agus Purwanto, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
ANTARA
KPK dan Kemenpan RB tanda tangani MoU untuk pencegahan korupsi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Komentar (0)
Memuat komentar…







