BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Koba, Bangka Tengah**, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah melakukan langkah-langkah signifikan dalam mengoptimalkan fungsi sistem *online single submission* (OSS). Upaya ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh berbagai perizinan yang diperlukan. Plt Bupati Bangka Tengah, Era Susanto, menekankan pentingnya sosialisasi sistem OSS yang terintegrasi kepada para pelaku usaha. Hal ini agar mereka dapat dengan mudah mengakses perizinan secara elektronik. Dalam kesempatan tersebut, Era menyatakan bahwa setiap Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) diharapkan memahami cara menggunakan sistem OSS, dan perlu mendapatkan pendampingan apabila mengalami kesulitan. Lebih lanjut, Era menyampaikan bahwa Bumdes harus mampu bangkit dan bersaing dalam mengembangkan usaha yang sesuai dengan potensi masing-masing desa. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui DPMPTK memiliki tanggung jawab untuk memberikan pembinaan serta menyelesaikan berbagai masalah dan hambatan yang mungkin timbul dalam proses perizinan untuk berbagai bidang usaha yang dijalankan. Era juga menekankan bahwa peran pemerintah daerah sangat vital dalam mendukung pelaku usaha. Ini termasuk memberikan edukasi mengenai pentingnya melengkapi dokumen perizinan yang relevan dengan jenis usaha yang akan dijalankan. Ia mengajak calon investor untuk menanamkan modal di Kabupaten Bangka Tengah dan memastikan bahwa pengurusan perizinan dilakukan melalui OSS RBA, di mana mereka akan mendapatkan pendampingan dari petugas DPMPTK. Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Wiwik Susanti, menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai perizinan yang berbasis risiko terus dilakukan dengan giat. DPMPTK berkomitmen untuk memfasilitasi para pelaku usaha, termasuk Bumdes, dalam memberikan pemahaman yang memadai terkait pengajuan izin usaha yang berbasis risiko melalui sistem OSS RBA. Sistem OSS-RBA ini diharapkan dapat mempermudah proses perizinan, sekaligus menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk memenuhi semua tahapan proses perizinan secara lengkap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Saat ini, semua jenis perizinan telah beralih ke aplikasi OSS-RBA, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Kepala BPKM Nomor 5 Tahun 2001 yang mengatur Tata Cara dan Pedoman Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah mencatat sejumlah 7.741 izin usaha telah diterbitkan melalui sistem OSS pada tahun 2023. Hingga bulan Agustus 2024, tercatat sebanyak 700 izin usaha yang dikeluarkan. Rata-rata jenis izin yang diterbitkan mencakup usaha dalam sektor UMKM, investasi di bidang perkebunan, perikanan, serta jasa. ANTARA