BATAM –
**Borneonews - Batam**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam telah memberikan keputusan terkait dua laporan yang mengaitkan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Setelah melalui proses yang mendalam, lembaga tersebut menyatakan bahwa kedua laporan itu tidak terbukti melanggar ketentuan yang berlaku dalam undang-undang terkait pemilihan kepala daerah. Ketua Bawaslu Batam, Antonius Gaho, mengungkapkan bahwa laporan yang diterima dari masyarakat telah diproses dan hasilnya menunjukkan bahwa tidak terdapat unsur dugaan pelanggaran dalam konteks pemilihan kepala daerah. “Karena itu, kami memutuskan untuk menghentikan prosesnya,” ujar Antonius saat dihubungi di Batam. Proses penanganan laporan tersebut memakan waktu sekitar tujuh hari. Antonius menjelaskan, “Kami melakukan kajian awal dalam dua hari setelah laporan memenuhi syarat, baik secara material maupun formal untuk dapat diregistrasi. Selanjutnya, kami melakukan klarifikasi selama lima hari.” Dalam pemilihan kali ini, Bawaslu Batam menggunakan mekanisme yang lebih efisien. Berbeda dengan pemilihan umum sebelumnya, proses kali ini mengikuti hitungan hari kalender, bukan hanya hari kerja. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kecepatan dan efisiensi dalam penanganan laporan. “Setelah tujuh hari kami mendapatkan hasil, yang mana keputusan untuk kedua laporan tersebut diambil pada tanggal 27 September karena terjadi secara bersamaan,” tambahnya. Antonius juga menjelaskan tentang langkah yang akan diambil jika dalam laporan mendatang terbukti ada pelanggaran undang-undang. “Apabila terbukti adanya pelanggaran, kami akan memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang untuk mengambil langkah selanjutnya. Kewenangan Bawaslu terbatas sampai pada tahap itu,” jelasnya. Undang-Undang mengenai netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa setiap pegawai ASN harus menjunjung tinggi prinsip netralitas dan tidak boleh terpengaruh oleh kekuatan manapun serta tidak berpihak kepada kepentingan tertentu. Pada pemilihan kepala daerah di Kota Batam, Kepulauan Riau, terdapat dua pasangan calon yang akan bersaing. Pasangan tersebut adalah Nuryanto-Hardi Selamat Hood yang menggunakan nomor urut satu dan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra yang menggunakan nomor urut dua. ANTARA