**Borneonews - Serang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten memberikan peringatan terkait ancaman pidana yang berkaitan dengan praktik *political money* dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam konteks ini, setiap individu berpotensi terjerat, bukan hanya tim kampanye yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.
Aas Satibi, sebagai salah satu komisioner KPU Banten, menjelaskan bahwa pada pemilu sebelumnya, subjek hukum yang dapat dikenakan sanksi hanya terbatas pada anggota tim kampanye yang telah resmi terdaftar. Namun, untuk pilkada mendatang, setiap orang dalam kapasitas apapun dapat dikenakan hukum, seperti yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Siapa pun yang berusaha mempengaruhi pilihan dengan iming-iming memberikan sesuatu, baik itu untuk memilih atau tidak memilih, termasuk dalam memilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, dapat dikenakan pidana selama kampanye, tegas Aas.
Lebih lanjut, Aas menekankan bahwa untuk kampanye yang melibatkan pemberian hadiah, telah ditetapkan bahwa nilai barang yang dapat diberikan tidak boleh lebih dari Rp1 juta. KPU Banten juga telah menyusun peraturan terkait metode kampanye bagi calon Gubernur-Wakil Gubernur melalui Peraturan KPU Banten nomor 132/2024.
Peraturan ini dijelaskan dalam sosialisasi yang dilakukan mengenai petunjuk teknis kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024 yang berlangsung di Serang. Dalam peraturan tersebut, KPU Banten mengatur berbagai aspek kampanye, termasuk penyediaan bahan kampanye, jumlah daftar pemilih tetap (DPT), jumlah tempat pemungutan suara, serta garis besar waktu dan peraturan kampanye yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping itu, keputusan tersebut juga mencakup teknis pelaksanaan pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, rapat terbuka, serta dialog antar kandidat. KPU Provinsi Banten berencana memfasilitasi debat antar pasangan calon sebagai bagian dari proses kampanye.
Saat ini, KPU Provinsi Banten telah menetapkan dua pasangan calon untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur dan telah melakukan pengundian untuk menentukan nomor urut masing-masing pasangan. Hasil pengundian menunjukkan bahwa pasangan Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi memperoleh nomor urut satu, sedangkan pasangan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah mendapatkan nomor urut dua.
ANTARA
Ancaman Pidana Politik Uang Di Pilkada Banten 2024, Siapa Saja Terjerat
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Komentar (0)
Memuat komentar…







