**Borneonews - Purwokerto**, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Purwokerto menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas badan *ad hoc* yang bertugas selama pemilihan kepala daerah (pilkada). Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, Antony Sugiharto, menjelaskan bahwa aspek perlindungan ini bersifat wajib, mengingat berbagai risiko yang dihadapi oleh para petugas dalam menjalankan tugasnya.
Antony menyatakan, "Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, terutama untuk para pekerja yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada, karena risiko dapat terjadi kapan saja dan di mana saja." Dalam konteks ini, BPJAMSOSTEK menyambut baik inisiatif dari BPJS Watch yang mengingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh anggota badan *ad hoc*. Hal ini juga sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri yang terdapat dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ.
Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan petugas penyelenggara pilkada akan merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat berkontribusi pada kelancaran dan keamanan proses pemilihan yang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.
Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, juga mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial untuk seluruh anggota badan *ad hoc* pilkada. Menurutnya, Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan secara tegas kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini bertujuan agar semua anggota badan *ad hoc* dapat terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan.
Penggunaan anggaran untuk jaminan sosial ini juga telah diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika anggaran yang ada saat ini tidak mencukupi, pemerintah daerah dimungkinkan untuk memanfaatkan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT).
"Saya tegaskan bahwa tidak ada alasan bagi gubernur atau bupati/wali kota untuk mengabaikan surat dari Menteri Dalam Negeri ini. Surat ini memberikan panduan yang jelas mengenai penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi semua pekerja penyelenggara pilkada di November 2024," ujar Timboel di Jakarta.
Di dalam konteks ini, badan *ad hoc* di bawah KPU meliputi panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara, serta petugas pemutakhiran data pemilih. Sementara itu, badan *ad hoc* yang berada di bawah Bawaslu terdiri dari panitia pengawas pemilu kecamatan, pengawas pemilu kelurahan/desa, serta pengawas tempat pemungutan suara.
ANTARA
Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial bagi Petugas Pilkada 2024
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Komentar (0)
Memuat komentar…







