JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa selama Pemilu 2024, telah dilakukan sebanyak 141.008 upaya pencegahan. Kegiatan pencegahan yang dimaksud meliputi berbagai langkah, seperti identifikasi kerawanan, pendidikan bagi masyarakat, dan peningkatan partisipasi publik. Dalam penjelasannya, Bagja menyebutkan bahwa upaya pencegahan juga mencakup pembuatan naskah dinas, kerja sama dengan berbagai pihak, publikasi informasi, serta pelaksanaan berbagai kegiatan lainnya yang relevan. Ia menambahkan, bentuk pencegahan juga meliputi inovasi, supervisi, *monitoring*, dan konsultasi. Selain itu, Bawaslu juga mengadakan rapat koordinasi, imbauan lisan, serta menyediakan posko aduan masyarakat. Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa terdapat 2.687 data temuan dan laporan hasil pengawasan, di mana sebanyak 734 di antaranya merupakan temuan langsung, sedangkan 1.953 adalah laporan dari masyarakat. Dari total tersebut, sebanyak 1.545 temuan dan laporan telah dicatat dalam registrasi resmi. Bagja merinci hasil penanganan pelanggaran yang teridentifikasi, yakni 191 pelanggaran hukum, 87 pelanggaran di bidang administrasi, 311 pelanggaran kode etik, dan 133 pelanggaran pidana. Rahmat Bagja berharap bahwa Bawaslu dapat lebih mengoptimalkan fungsi pencegahan demi kelancaran pemilihan kepala daerah secara serentak yang akan dilaksanakan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi yang sinergis antara Bawaslu, KPI, Dewan Pers, dan KPU dalam pengawasan media penyiaran elektronik untuk mendukung terciptanya pemilu yang berkualitas. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pun menambahkan bahwa pers memiliki peran penting dalam mendukung pemilu berkualitas. Ia menjelaskan bahwa pers dapat berfungsi sebagai pendidik bagi pemilih mengenai demokrasi serta proses pemilu, yang merupakan sarana pencapaian demokrasi. Ninik juga menekankan pentingnya edukasi publik agar tidak terjebak dalam misinformasi, disinformasi, dan malinformasi terkait pemilu. Meningkatkan partisipasi pemilih juga dianggap krusial sebagai wujud suara masyarakat dalam berdemokrasi. Selain itu, peran pers dalam Pemilu adalah memberikan dukungan dalam perkembangan tahapan pemilu, menyediakan informasi mengenai partai politik dan kandidat, serta berkontribusi terhadap integrasi bangsa. Komisioner KPI untuk periode 2019-2022, Neneng Rodiyah, mengidentifikasi beberapa potensi terjadinya pelanggaran dalam iklan kampanye. Beberapa pelanggaran tersebut termasuk penayangan iklan kampanye di luar periode yang ditentukan dan materi iklan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. Materi iklan yang melanggar larangan yang diatur dan durasi iklan yang melebihi ketentuan juga menjadi perhatian. "Iklan kampanye yang ditayangkan oleh pihak selain penyelenggara pemilihan 2024 juga termasuk kategori pelanggaran,” tambah Neneng. ANTARA