JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pakar hukum pidana yang berasal dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan pandangannya mengenai cara yang tepat bagi para hakim dalam memperjuangkan kenaikan gaji mereka. Menurutnya, sebaiknya hakim menggunakan pendekatan yang lebih terhormat, seperti membuka forum dialog dengan pihak eksekutif pemerintah, ketimbang melakukan aksi mogok kerja yang dapat berlangsung selama beberapa hari. Abdul Fickar berpendapat bahwa seharusnya ada forum yang lebih baik untuk saling beradu argumen. Ia menyarankan agar para hakim duduk bersama dan berdiskusi dengan pemerintah. Menurutnya, posisi hakim merupakan profesi yang terhormat dan berperan sebagai bagian dari institusi pemerintah di sektor yudikatif. Oleh karena itu, penting bagi wibawa hakim untuk dijaga agar proses penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan tegas dan efektif. Dia juga menyatakan bahwa jika hakim memilih untuk melakukan mogok kerja, maka hal itu justru akan menurunkan wibawa mereka di mata masyarakat. Dalam konteks ini, ia mengingatkan bahwa para hakim seharusnya disebut sebagai yang mulia ketika menjalankan tugas di pengadilan. Abdul Fickar menambahkan bahwa ia percaya pemerintah memiliki berbagai alasan yang valid untuk belum menaikkan gaji hakim selama 12 tahun terakhir. Lebih lanjut, alasan-alasan yang diajukan oleh pemerintah tersebut seharusnya diuji oleh para hakim dalam dialog yang lebih terhormat. Dengan sikap kedewasaan dalam berargumentasi, ia yakin para hakim dapat memperjuangkan hak-hak mereka melalui pendekatan yang lebih teredukasi, tanpa perlu menghadapi situasi mogok kerja. Abdul Fickar mendorong para hakim untuk memanfaatkan kemampuan mereka dalam berargumen dan menyampaikan pendapat kepada pemerintah. Ia mengajak mereka untuk merumuskan berbagai argumen yang dapat diajukan dalam diskusi tersebut. Sekadar informasi, sebelumnya telah beredar kabar bahwa ribuan hakim berencana untuk melakukan mogok kerja mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes terhadap pemerintah, yang dinilai belum cukup memperhatikan kesejahteraan mereka. Salah satu isu utama yang diangkat dalam aksi ini adalah mengenai gaji dan tunjangan yang tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun. ANTARA