JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia menetapkan target ambisius untuk pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara nasional. Pada tahun 2025, Baznas menargetkan jumlah penghimpunan mencapai Rp50 triliun. Ambisi ini disampaikan dalam Resolusi yang dihasilkan dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas yang dilaksanakan untuk tahun 2024. Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa target tersebut merupakan peningkatan signifikan dari target yang ditetapkan untuk tahun ini. Dalam rencananya, Baznas menargetkan penghimpunan zakat nasional sebesar Rp41 triliun pada tahun 2024. Target ini direncanakan dapat memberikan manfaat kepada sekitar 64 juta orang. Noor menjelaskan bahwa pencapaian target ini hampir terwujud, meskipun masih terdapat beberapa bulan tersisa di tahun 2024. “Target pengumpulan untuk tahun 2024 sebesar Rp41 triliun hampir terealisasi. Oleh karena itu, dalam Rakornas kami sepakat untuk menetapkan target tahun 2025 menjadi Rp50 triliun,” urai Noor. Lebih lanjut, Noor menegaskan bahwa Baznas berkomitmen untuk membantu mengentaskan kemiskinan di Indonesia dengan menargetkan sebanyak 3,4 juta penerima zakat secara nasional. Penerima zakat ini akan dikelompokkan berdasarkan data Kartu Keluarga, menjadi satu nama dan satu alamat (by name by address). Dari total pencapaian yang diharapkan, sekitar 1,8 juta orang akan menjadi fokus utama dalam pengentasan kemiskinan pada tahun 2025. “Di antara 84 juta penerima manfaat pada tahun 2025, kami akan memprioritaskan pengentasan kemiskinan bagi 1,8 juta orang,” tambahnya. Untuk mencapai target tersebut, Noor menekankan pentingnya pengelolaan ZIS yang dilakukan secara profesional dan transparan dengan prinsip 3A, yaitu *Aman syar'i*, *Aman NKRI*, dan *Aman regulasi*. Hal ini bertujuan agar pengelolaan ZIS menjadi lebih aman, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat. Dia juga meyakinkan bahwa Baznas di seluruh daerah di Indonesia memiliki keyakinan yang tinggi terhadap pertumbuhan zakat. Baznas pun akan terus memberikan pendampingan kepada para mustahik di seluruh pelosok tanah air. “Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta kejaksaan di tingkat tinggi dan negeri demi memastikan pengelolaan ZIS yang transparan dan dapat dipercaya,” tutup Noor Achmad. ANTARA