**Borneonews - Palangka Raya**, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Palangka Raya di Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan pembinaan untuk program Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (*PLKK*) di sebuah hotel yang berlokasi di Palangka Raya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi para peserta asuransi.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Diska Ardhi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen institusi dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik, khususnya dalam hal penanganan kasus-kasus kecelakaan kerja.
PLKK adalah sebuah fasilitas kesehatan yang berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menangani insiden terkait kecelakaan di tempat kerja. Melalui pembinaan ini, diharapkan layanan yang dihadirkan kepada peserta dapat dilaksanakan dengan lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.
Diska menjelaskan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk memperbaiki kualitas layanan, sehingga peserta jaminan kecelakaan kerja dapat memperoleh pelayanan yang maksimal dari *PLKK* BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, BPJAMSOSTEK juga melakukan sosialisasi mengenai aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan kecelakaan kerja, yakni *e-PLKK system*, yang dirancang untuk memudahkan peserta dan mitra kerja sama PLKK.
Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, mereka dapat memperoleh informasi mengenai fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (*JMO*).
Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula informasi tentang manfaat layanan tambahan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (*KPR*) bersubsidi melalui manfaat layanan tambahan (*MLT*) yang disediakan. Diska menambahkan bahwa *MLT* ini berorientasi pada perumahan, bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keamanan bagi pekerja dalam menjalankan impian memiliki rumah pribadi.
Program *MLT* menawarkan peluang bagi pekerja untuk memiliki rumah dengan angsuran yang lebih terjangkau dibandingkan *KPR* konvensional serta tambahan manfaat dari Program Jaminan Hari Tua (*JHT*). Program ini sejatinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 terkait Penyelenggaraan Program JHT, yang mencakup kemudahan dalam mendapatkan hunian serta renovasi perumahan.
Diska merinci berbagai jenis dan besaran manfaat yang ditawarkan dalam layanan tambahan ini, termasuk kredit pemilikan rumah maksimal Rp500 juta yang dapat dicicil hingga 30 tahun, pinjaman uang muka perumahan maksimal Rp150 juta dengan tenor 15 tahun, serta pinjaman renovasi perumahan maksimal Rp200 juta dengan waktu pembayaran hingga 15 tahun. Selain itu, terdapat juga kredit konstruksi yang bisa mencapai 80 persen dari total nilai konstruksi.
Untuk dapat memanfaatkan program ini, peserta minimal harus terdaftar dalam tiga program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (*JKK*), Jaminan Kematian (*JKM*), dan Jaminan Hari Tua (*JHT*).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, menegaskan bahwa tujuan utama dari program ini ialah memberikan kemudahan dan kepastian bagi pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam memiliki rumah melalui program *JHT*. Program ini juga mendukung inisiatif pemerintah dalam berhasil menjalankan program satu juta rumah, serta berkontribusi pada peningkatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
ANTARA
BPJAMSOSTEK Palangka Raya Tingkatkan Layanan Kecelakaan Kerja dan Perumahan
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







