SEMARANG –
**Borneonews - Boyolali**, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menginginkan kejelasan yang lebih mengenai status kepegawaian para anggota demi menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman. Ketua Umum PPDI, Moh Taril, menyampaikan pada Rapat Pimpinan Nasional 2024 yang berlangsung di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada hari Sabtu, bahwa saat ini status perangkat desa tidak dapat diklasifikasikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (*PNS*), bukan juga sebagai Aparatur Sipil Negara (*ASN*), dan tidak tergolong dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (*P3K*). Moh Taril berharap agar status mereka dapat disamakan dengan aparatur desa, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih merasa aman, nyaman, proporsional, dan profesional. Terkait permohonan ini, PPDI telah melakukan berbagai upaya termasuk lobi dan audiensi dengan instansi-instansi yang bersangkutan. Menurut Taril, perjuangan mengenai status kepegawaian ini telah dilakukan sejak tahun 2006, tetapi hingga saat ini masih terhambat oleh regulasi yang ada. Pada rapat tersebut, selain mendiskusikan status kepegawaian, turut dibahas pula mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Peraturan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Desa. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada kemajuan signifikan terkait isu ini. Taril berharap agar ada peningkatan kesejahteraan, serta kenyamanan dan keamanan bagi perangkat desa, terutama yang berada di luar pulau Jawa. Ia menekankan bahwa di luar Jawa, masih terdapat praktik pemberhentian nonprosedural yang perlu diatasi. Di sisi lain, ia juga menyatakan bahwa secara umum, kesejahteraan perangkat desa sudah berada dalam kondisi yang baik. Mereka menerima penghasilan tetap yang setara dengan PNS golongan IIA. Namun, ia berharap agar ke depan, alokasi anggaran untuk perangkat desa langsung bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (*APBN*) dan tidak melalui transfer daerah. Menurutnya, jika alokasi melalui transfer daerah, akan ada banyak rekomendasi yang harus dipenuhi. Hingga saat ini, jumlah anggota PPDI tercatat sekitar 976.000 orang yang tersebar di 330 kabupaten di 30 provinsi di Indonesia. Namun, ia menekankan bahwa ini belum mencakup seluruh wilayah, karena masih ada beberapa daerah, seperti Aceh dan Papua, yang belum mendapatkan perhatian. ANTARA